Artikel
Yudha Adhyaksa
16 Nov 2025
Saat ini Pemerintah punya punya program menabung saham, apakah menabung saham termasuk kategori Riba?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Terkait saham, kaidahnya adalah :
1) Perusahaan harus memenuhi syarat sesuai syariat yaitu
✔️ Telah beroperasi.
✔️ Usahanya halal
✔️ Tidak melakukan praktek riba
✔️ Dijual dengan cara yang benar, contoh : Anda tidak dibenarkan menjual kembali saham sebelum saham tersebut diserahkan penuh pada Anda. Maka praktek 'one day trading' dilarang
2) Halal haramnya bergantung pada jenis saham
✔️ Boleh membeli saham biasa (common stock) selama memenuhi syarat2 diatas
❌ Tidak boleh membeli saham istimewa (preferred stock), karena pemilik saham istimewa dapat menerima dividen walaupun kinerja perusahaan merugi.
Ini adalah kondisi riba, karena modal pemegang saham istimewa terjamin dan tetap dapat keuntungan walau perusahaan rugi. Ini bentuk kezaliman dan tak heran OKI melarangnya
Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi pemberian jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau dividen. (Sidang ke 7, Keputusan no. 63/1/7)
Artikel
Ada sertifikat mencakup 2 blok A 1750m dan B 1630m berdampingan, terpisah jalan dengan 1 nama pemilik. Saya sudah cek ke notaris, tidak bisa beli separuh kecuali dipecah dulu atau beli sekaligus 2...
Yudha Adhyaksa
15 Jan 2026
Jika pemodal boleh meminta jaminan dari pengelola untuk menjaga keseriusan pengelola. Pertanyaan saya: a. Bagaimana cara kita mengukur/mengontrol keseriusan pengelola? Apakah kriteria kese...
Yudha Adhyaksa
14 Jan 2026
Ada tanah milik teman saya sepertinya mau diajak kerjasama dengan sistem syirkah, yang saya mau tanyakan, teman saya yang punya tanah atau obyek akad, sementara saya yang harus mencari modal utk memba...
Yudha Adhyaksa
13 Jan 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan