background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

16 Nov 2025

Cover

Saat ini Pemerintah punya punya program menabung saham, apakah menabung saham termasuk kategori Riba?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Terkait saham, kaidahnya adalah :

1) Perusahaan harus memenuhi syarat sesuai syariat yaitu

✔️ Telah beroperasi.

✔️ Usahanya halal

✔️ Tidak melakukan praktek riba 

✔️ Dijual dengan cara yang benar, contoh : Anda tidak dibenarkan menjual kembali saham sebelum saham tersebut diserahkan penuh pada Anda. Maka praktek 'one day trading' dilarang

2) Halal haramnya bergantung pada jenis saham

✔️ Boleh membeli saham biasa (common stock) selama memenuhi syarat2 diatas

❌ Tidak boleh membeli saham istimewa (preferred stock), karena pemilik saham istimewa dapat menerima dividen walaupun kinerja perusahaan merugi. 

Ini adalah kondisi riba, karena modal pemegang saham istimewa terjamin dan tetap dapat keuntungan walau perusahaan rugi. Ini bentuk kezaliman dan tak heran OKI melarangnya

Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi pemberian jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau dividen. (Sidang ke 7, Keputusan no. 63/1/7)

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
5 Jenis Hak Khiyar, Pengusaha Wajib Tahu

Setelah sebelumnya sempat disinggung sedikit tentang hak Khiyar, sekarang saya akan bahas tersendiri. Mengapa? Karena saya merasa aturan ini sangat istimewa dan penting dalam bertransaksi agar tidak a...

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2024

Thumbnail
Seluruh Proses Penciptaan Produk Harus Halal

Ingat, kehalalalan produk sudah dimulai sejak pemilihan bahan baku, pemrosesan hingga berbentuk produk jadi. Dengan begitu kita bisa pastikan tidak masuk unsur haram sedikitpun. Mengapa harus begit...

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2024

Thumbnail
Larangan Jual Beli Barang Gharar

Gharar adalah ketidakjelasan besar Syariat melarang jual beli barang yang ketidakjelasanya tinggi karena merugikan penjual atau pembeli. Gharar itu jual-beli yang tidak jelas kesudahannya. Sebagian...

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image