background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

11 Nov 2025

Cover

Saat ini saya memiliki usaha dibidang IT (baik itu menjual barang dan jasa) sudah berjalan sekitar 5 tahun, segmentasi customer saya adalah di pemeritahan dan BUMN.

Saya baru mengenal sunnah 3 tahun terakhir ini sehingga meniatkan untuk menjalankan usaha sesuai dengan kaidah syariah.

Yang menjadi tantangan saya dalam menjalankan usaha berkaitan dengan permodalan, dimana customer saya biasanya akan membayar barang ada jasa setelah pekerjaan selesai. Dimana durasi pekerjaannya adalah min 4 bulan sampai dengan 7 bulan. 

Diawal saya menggunakan permodalan bank konvensional. 2 Tahun ini saya memutuskan untuk meninggalkan

pembiayaan bank konvensial walaupun statusnya hanya standby loan saja. 

Strategi yang sudah saya lakukan adalah kerjasama dengan perusahaan lain yang memiliki capital besar sebagai mitra sehingga mitra saya menjual langsung ke customer dimana pembelian barang dan jasa dilakukan ke perusahaannya saya.

Disatu sisi ada kondisi dimana saya harus menjual langsung kepemerintah atau bumn yang harus membutuhkan modal untuk membeli barang ke principal atau distributor. Sehingga standby loan tersebut terpaksa digunakan.

Saya berencana untuk memindahkan pembiayaan ke bank syariah yang sepemahaman saya sudah mengikuti kaidah syariah. Tapi masih ada keraguan, saya pernah mendengar beberapa kajian yang menjelaskan bahwa bank syaraih ada yang belum syariah.

Mohon petunjuknya terkait dengan hal tersebut diatas atau altertatif pembiayaan yang sesuai dengan kaidah syariah.

COACH YUDHA ADHYAKSA

Berikut adalah komentar saya atas permasalahannya.

1) Tetap istiqomah dijalur hijrah, rezeki tidak akan berkurang walau kehilangan klien pemerintahan dan BUMN sekalipun. Semoga ini tidak terjadi, dan keadaan masih bisa dijalankan sesuai syariat. 

2) Solusi untuk customer yang membayar setelah pekerjaan berjalan adalah

- Menerapkan DP awal 20% selanjutnya ditambah sesuai progres pekerjaan

- Memberitahukan harga cash dan harga kredit, jika cash dapat diskon semisal 10%, ini mendorong budaya membayar cash

3) Standby loan atau Pinjaman Rekening Koran (PRK) walaupun tidak dipakai atau dipakai terpaksa tetap haram karena akadnya mengandung bunga dan denda. Jadi sepatutnya ditinggalkan dan gantinya menggenjot penjualan secara agresif. Saya sendiri sudah menjalankan bisnis Developer Property Syariah di beberapa kota tanpa modal ribawi, begitu juga orang lainnya. Jadi berbisnis tanpa riba itu sangat mungkin.

4) Terkait strategi dengan perusahaan bermodal besar, ini bagus namun mohon diperhatikan tidak boleh ada risywah (suap), memalsukan nota, mark up harga, bekerja sama dengan orang dalam untuk mendirikan 'perusahaan dalam perusahaan'. Hindari itu semua.

5) Sebagian Bank Syariah belum syar'i karena beberapa hal :

- Masih menggunakan asuransi

- Membeli barang untuk debitur dengan cara segitiga, dimana debitur membayar ke Penjual semisal 30% lalu Bank Syariah membeli sisanya 70% tapi uangnya ke debitur dulu sehingga hakikatnya pinjaman ribawi. Seharusnya Bank Syariah membeli langsung aset ke Penjual lalu berakad Murabahah ke debiturnya (menjual lagi secara kredit dengan harga lebih tinggi)

- Membeli barang diinginkan debitur tapi posisi barangnya berpindah dari Penjual langsung ke debitur.

Dilarang karena melanggar dalil yaitu menjual barang yang belum diterima. 

Harusnya barang berpindah dulu ke kantor Bank Syariah, lalu berakad dengan debitur baru barangnta dipindahin ke debitur.

Namun tidak semua Bank Syariah seperti itu, jadi harus dicek ke akad dan lapangannya.

Sepengetahuan saya tahun 2018, BSI ex BNIS sudah bisa meniadakan asuransi, melakukan akad Murabahah murni dan memindahkan barang ke kantornya terlebih dahulu baru menjual. Sayangnya, prakteknya tidak sama di lapangannya, jadi perlu mengecek lagi aplikasinya.

Solusi lainnya adalah memperbanyak penjualan cash walau margin lebih tipis, tapi bisa diputar dan keuangan sehat. Lalu perluas pasar langsung ke user dengan strategi marketing online yang materinya sudah ada juga di Fiqeeh.com | Kampus Bisnis Syariah.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apakah ada aturan dari Developer terkait menyerahkan rumah syariah ke konsumen? COACH YUDHA ADHYAKSA Aturannya begini utk serah terima rumah - Izin perorangan, 9 bulan setelah DP lunas. Bangu...

Yudha Adhyaksa

10 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Terkait jaminan yang di pegang oleh pemodal: "Jaminan tidak boleh digunakan untuk mengganti kerugian" Dengan apa pemodal bisa menerima kembali modal yang sudah dia serahkan kepada pengelo...

Yudha Adhyaksa

09 Nov 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apakah ada jumlah minimal suatu proyek dikatakan proyek kecil? Sebagai contoh, luasan 1 Ha, dibuat ukuran 30/50, terbentuk 140 kavling. Apakah cukup fasum minimal, ataukah perlu ditambahkan play groun...

Yudha Adhyaksa

08 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image