background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

11 Nov 2025

Cover

Terkait e money, bagimana hukumnya kita menaruh dana GOPAY dan OVO semacam itu yang kadang tidak langsung kita gunakan

COACH YUDHA ADHYAKSA

Jadi terkait E Money, ulama menghukuminya berbeda2 tapi saya mengambil pendapat yang menganggap akad antara konsumen dengan penyedia EWallet adalah akad utang piutang, sehingga :

(1) Konsumen sebagai pemberi utang, bila menerima diskon menjadi pemakan riba

(2) Penyedia sebagai penerima utang, bila memberi diskon menjadi penyetor riba

Kaidah yang berlaku adalah

Pastikan saat menyetujui perjanjian, kita tidak menyetujui klausul diskon. Jadi kalau ada, minta dihilangkan.

Kalau tidak dilakukan sama saja meridhai praktek pembungaan sejak awal dan berdosa.

Maka apabila kita menyetujui di perjanjian EWallet terkait klausul diskon ini sudah berdosa sejak awal, walaupun setelah itu kita tidak memanfaatkannya.

Solusinya?

✔️ Upayakan supaya klausul diskon dihilangkan

✔️ Ganti provider yang membolehkan menghilangkan klausul diskon tersebut

✔️ Tidak memakai E Wallet alias membayar cash saja. Buat apa menerima diskon yang tidak seberapa tapi malah mendapatkan timbangan dosa yang sangat berat di akhirat nanti?

Karena sesungguhnya riba itu dosa besar.

Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)

1 dirham = sekitar Rp. 3.000.

Apabila diskonnya Rp. 30.000 tentu sangat besar dosanya.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
The Power of Digital Marketing Bagi Bisnis Syariah

Sudahkah Anda tau kekuatan digital marketing bagi bisnis syariah? Digital Marketing adalah kegiatan pemasaran atau promosi menggunakan media digital / online (internet). Bentuk aktivitasnya bisa se...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
5 Tahap Instagram Marketing Untuk Pemula

Menurut We Are Social, Instagram menduduki peringkat ke 4 sebagai media sosial yang paling sering digunakan setelah YouTube, Whatsapp dan Facebook. Bayangkan potensinya jika dimanfaatkan untuk&nb...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
SEO dan Google Ads, Mana Lebih Baik Bagi Pengusaha Hijrah?

Apakah Anda pengusaha muslim yang baru berkecimpung di pemasaran online? Maka Anda pasti pernah mendengar istilah SEO dan Google Ads. Keduanya adalah bagian dari digital marketing yang manfaatnya t...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image