background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

11 Nov 2025

Cover

Terkait e money, bagimana hukumnya kita menaruh dana GOPAY dan OVO semacam itu yang kadang tidak langsung kita gunakan

COACH YUDHA ADHYAKSA

Jadi terkait E Money, ulama menghukuminya berbeda2 tapi saya mengambil pendapat yang menganggap akad antara konsumen dengan penyedia EWallet adalah akad utang piutang, sehingga :

(1) Konsumen sebagai pemberi utang, bila menerima diskon menjadi pemakan riba

(2) Penyedia sebagai penerima utang, bila memberi diskon menjadi penyetor riba

Kaidah yang berlaku adalah

Pastikan saat menyetujui perjanjian, kita tidak menyetujui klausul diskon. Jadi kalau ada, minta dihilangkan.

Kalau tidak dilakukan sama saja meridhai praktek pembungaan sejak awal dan berdosa.

Maka apabila kita menyetujui di perjanjian EWallet terkait klausul diskon ini sudah berdosa sejak awal, walaupun setelah itu kita tidak memanfaatkannya.

Solusinya?

✔️ Upayakan supaya klausul diskon dihilangkan

✔️ Ganti provider yang membolehkan menghilangkan klausul diskon tersebut

✔️ Tidak memakai E Wallet alias membayar cash saja. Buat apa menerima diskon yang tidak seberapa tapi malah mendapatkan timbangan dosa yang sangat berat di akhirat nanti?

Karena sesungguhnya riba itu dosa besar.

Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)

1 dirham = sekitar Rp. 3.000.

Apabila diskonnya Rp. 30.000 tentu sangat besar dosanya.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bisnis Itu Marathon, Bukan Sprint!

Kebenaran Di Balik Bisnis :  Penuh Perjuangan   Dulu waktu saya bekerja sebagai pegawai, rasanya iri banget melihat pengusaha muda. Punya kendaraan sendiri, gadget tipe terbaru, bi...

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2024

Thumbnail
7 Tips Closing Syariah Bertubi-tubi Di WA

Seorang penjual itu harus aktif, terus bergerak untuk mempromosi produknya Apapun skala bisnis Anda, Anda harus menggunakan Whatsapp (WA). Mengapa? karena WA menduduki peringkat kedua setelah You T...

06 Nov 2024

Thumbnail
Ketahui Kesalahan Akad Konvensional

Sekarang saya membahas kesalahan pada akad Jual Beli nya dilihat dari sudut pandang syariah. Di tahap ini produk Anda sudah dinyatakan halal, dipasarkan dengan cara halal pula dan kini bertemu calon p...

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image