Artikel
Yudha Adhyaksa
11 Nov 2025
Terkait e money, bagimana hukumnya kita menaruh dana GOPAY dan OVO semacam itu yang kadang tidak langsung kita gunakan
COACH YUDHA ADHYAKSA
Jadi terkait E Money, ulama menghukuminya berbeda2 tapi saya mengambil pendapat yang menganggap akad antara konsumen dengan penyedia EWallet adalah akad utang piutang, sehingga :
(1) Konsumen sebagai pemberi utang, bila menerima diskon menjadi pemakan riba
(2) Penyedia sebagai penerima utang, bila memberi diskon menjadi penyetor riba
Kaidah yang berlaku adalah
Pastikan saat menyetujui perjanjian, kita tidak menyetujui klausul diskon. Jadi kalau ada, minta dihilangkan.
Kalau tidak dilakukan sama saja meridhai praktek pembungaan sejak awal dan berdosa.
Maka apabila kita menyetujui di perjanjian EWallet terkait klausul diskon ini sudah berdosa sejak awal, walaupun setelah itu kita tidak memanfaatkannya.
Solusinya?
✔️ Upayakan supaya klausul diskon dihilangkan
✔️ Ganti provider yang membolehkan menghilangkan klausul diskon tersebut
✔️ Tidak memakai E Wallet alias membayar cash saja. Buat apa menerima diskon yang tidak seberapa tapi malah mendapatkan timbangan dosa yang sangat berat di akhirat nanti?
Karena sesungguhnya riba itu dosa besar.
Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)
1 dirham = sekitar Rp. 3.000.
Apabila diskonnya Rp. 30.000 tentu sangat besar dosanya.
Artikel
Kalau ada yang bilang begini, jangan percaya bulat-bulat “Ngapain pake modal sendiri? Mending pakai uang orang lain, itu namanya pintar berbisnis!” Mereka belum tahu sulitnya be...
05 Dec 2024
“Kalau pinjaman Bank tidak boleh karena riba, terus dapat modal darimana? Mana ada zaman sekarang orang minjamin uang tanpa bunga? Kan yang penting saling ridha, tidak apa-apa?” Sebagia...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Sebagian orang berpendapat boleh berzakat dengan harta riba. Kan fungsi zakat sebagai pencuci harta? Mereka lalu menggunakan firman Allah yang menyebutkan: “Ambillah zakat dari sebagian harta...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan