Artikel
Yudha Adhyaksa
09 Nov 2025
Terkait jaminan yang di pegang oleh pemodal: "Jaminan tidak boleh digunakan untuk mengganti kerugian"
Dengan apa pemodal bisa menerima kembali modal yang sudah dia serahkan kepada pengelola. Yang pada akhirnya proyek gagal.
Karena tentunya pemodal akan sulit sekali mau memberikan atau ikut syirkah apabila tidak ada kepastian bahwa proyek akan berhasil. Apalagi kepada pemain pemula seperti kami yang masih diragukan. Dengan adanya jaminan tentunya pemodal akan merasa lebih tenang
COACH YUDHA ADHYAKSA
Saya paham banget sekali terjadi kekhawatiran bagi pemula.
Secara syariat jaminan diberikan Pengelola sebagai tanda keseriusannya utk mengelola usaha, tapi tidak dijadikan pengganti kerugian karena akan menjadi riba.
Riba pada hakikatnya adalah segala keuntungan tanpa diiringi resiko. Simpelnya, mau untung tapi tidak mau rugi.
Padahal Pemodal butuh 'kepastian', namun itulah dunia usaha yang penuh 'ketidakpastian'. Bahkan Bank yang sudah ratusan tahun berdiri, menerapkan syarat pinjaman utk minimal 2 tahun usaha sudah berdiri pun tetap kecolongan. Namun tingkat macetnya hanya 5% dari total kredit.
Begitu pula di penjualan properti syariah pun ada yang macet pembayarannya dgn berbagai alasan spt pembeli di PHK, bisnisnya bangkrut dan mempengaruhi 50% omzet.
Ada juga kasus dimana mitra nya sendiri yang bermasalah, tidak membuat laporan, kabur, menyelewengkan dana utk kepentingan pribadinya.
Bukan mau menakut-nakuti, tapi itulah usaha. Yang sukses juga banyak seperti cabangnya berkembang berkali2 lipat, merambah industri baru dan banyak lagi.
Saya punya tips bagi Pemodal pemula yaitu :
1. Berikan modal utk usaha telah jalan 2 tahun
2. Minta Pengelola buat SOP detail, jadi kalau tidak dijalankan menjadi kecerobohan Pengelola sehingga dia dapat mengganti rugi. Tapi SOP nya juga perlu fleksibel mengikuti fleksibilitas usaha.
3. Minta laporan keuangan berkala, setiap sore Pengelola melaporkan penjualan, setiap bulan dan akhir tahun memberikan Laporan keuangan, hadir di setiap meeting jika dibutuhkan Pemodal.
Artikel
Kami tidak mengharamkan Bank sebagai Institusi Negara. Yang kami haramkan adalah produknya yang melanggar larangan syariat yaitu riba. Ini perlu dipertegas agar setiap elemen masyarakat paham perbedaa...
Yudha Adhyaksa
01 Dec 2024
Hukum syariah perdagangan itu luas dan dalam. Banyak dalil yang dinukil sebelum sampai ke jumhur ulama. Semua demi kehati-hatian dalam bermuamalah. Meski begitu, belajar sedetil itu tentu memakan wakt...
30 Nov 2024
Pertama kali saya menerapkan ilmu 6 Topi Berpikir atau ‘6 Thinking Hats’ adalah di tahun 2020 padahal bukunya sudah beredar sejak 1985. Wow, sudah 35 tahun! Pengarangnya adalah Edward d...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan