Artikel
Yudha Adhyaksa
21 Oct 2025
Bagaimana kalau ada pemilik lahan yang mau nawarin lahan tetapi alas haknya baru sampai camat dan kata'y sdh di cek ke BPN tidk bermasalah, dan kemungkinan pemiliklahan bisa diajak kerjasama.
Pertanyaannya : apakah harus difollowup lebih dalam + digarap untuk kondisi ini?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Banyak sekali surat2 tanah lebih dari 9 jenis di Indonesia bahkan sampai dokumen peninggalan Belanda pun ada dan kalau menemui surat tsb perlu ditingkatkan dulu jadi SHM yang memakan waktu tahunan serta biaya tidak sedikit jadi saran saya TINGGALKAN SAJA meski punya uang dan waktu karena melelahkan pikiran dan fisik utk mengurusnya
Saran saya sebelum survey filter dulu dengan bertanya apakah sudah SHM supaya menghemat waktu dan energi. Masih banyak kok pemilik2 SHM diluar sana menunggu dikunjungi Developer Property Syariah ☺️
Semangat survey tanah ya
Artikel
Kamu ingin menjadi pengusaha muslim dengan bisnis syariah? Saya punya pengalaman buruk di dunia pegadaian Tahun 2011 dulunya adalah masa kejayaan emas. Saya perhatikan selama bertahun-tahun, har...
Yudha Adhyaksa
10 Jul 2023
Sebagai pengusaha pasti membuat banyak kesalahan terutama yang sedang merintis dimana kondisinya serba tidak ideal. Kesalahan terjadi karena cashflow belum stabil, pemilik merangkap pegawai, pengal...
Yudha Adhyaksa
08 Jul 2023
Di zaman sekarang, terlalu mudah orang berutang meski untuk barang yang tidak dibutuhkannya, bahkan hanya untuk meningkatkan gaya hidup. Seperti memakai kartu kredit membeli kosmetik mahal, HP baru, d...
Yudha Adhyaksa
07 Jul 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan