Artikel
Yudha Adhyaksa
21 Oct 2025
Bagaimana kalau ada pemilik lahan yang mau nawarin lahan tetapi alas haknya baru sampai camat dan kata'y sdh di cek ke BPN tidk bermasalah, dan kemungkinan pemiliklahan bisa diajak kerjasama.
Pertanyaannya : apakah harus difollowup lebih dalam + digarap untuk kondisi ini?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Banyak sekali surat2 tanah lebih dari 9 jenis di Indonesia bahkan sampai dokumen peninggalan Belanda pun ada dan kalau menemui surat tsb perlu ditingkatkan dulu jadi SHM yang memakan waktu tahunan serta biaya tidak sedikit jadi saran saya TINGGALKAN SAJA meski punya uang dan waktu karena melelahkan pikiran dan fisik utk mengurusnya
Saran saya sebelum survey filter dulu dengan bertanya apakah sudah SHM supaya menghemat waktu dan energi. Masih banyak kok pemilik2 SHM diluar sana menunggu dikunjungi Developer Property Syariah ☺️
Semangat survey tanah ya
Artikel
Benda najis jelas tidak memenuhi syarat sah jual beli yaitu harus suci. Jika benda sudah najis, harus dijauhkan bahkan dimusnahkan karena tidak boleh menempel di tubuh seorang muslim dan masuk ke peru...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Kenapa sih Anda harus jadi Developer? Anda harus pastikan alasan Anda kuat dulu, karena bisnis Developer itu jangka panjang. Kalau tidak kuat, yang terjadi Anda mengorbankan hidup Anda mengerjakan...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Asuransi di zaman sekarang seperti benda yang wajib dibeli. Lebih dari itu, asuransi bahkan dijadikan keunggulan perusahaan dalam menarik calon pegawai. Entah kenapa dari dulu saya tidak sreg membe...
Yudha Adhyaksa
04 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan