Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
Apakah kalau surat camat saja tidak cukup? Sehingga langsung ketika kita jualan ada yang laku baru buat sertifikat
COACH YUDHA ADHYAKSA
Kalau mau diterusin konsekuensinya besar
1) Broker perizinan minta tambah uang terus utk mempercepat sertifikasi, kalau keuangan Developer tidak kuat bakalan susah
2) Menjual rumah di atas kavling yang tidak jelas batasnya (karena belum sertifikat, jadi belum bisa dipecah per kavling), kena dosa gharar (dosa karena mengandung ketidakjelasan tinggi)
Bisa baca dalilnya disini
https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html
3) Tidak pasti selesai sertifikatnya kapan, berpotensi konsumen marah karena rumahnya tidak bisa segera dibangun sehingga menganggap Developer wanprestasi karena tidak bisa menyerahkan rumah pada tanggal yang diperjanjikan di akad.
Terancam sanksi pidana 5 tahun atau denda maksimal 2 M sesuai pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Karena itu yang saya sarankan mengakuisisi tanah SHM saja
Artikel
Sebagai pengusaha muslim pernah tidak Anda merasa bingung mematok harga? Dilema mematok harga sebuah produk sendiri, khawatir terlalu mahal atau murah, kira-kira bisa diterima masyarakat nggak ya?...
Latifah Ayu Kusuma
07 Dec 2022
"Bersedekah tidak akan mengurangi harta, “Infaqkanlah hartamu, janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangk...
Latifah Ayu Kusuma
02 Dec 2022
Bisnis sampingan bisa jadi andalan saat Anda ingin tambahan pendapatan. Bisnis ini sangat beragam, mulai dari yang modal komunikasi, modal teknik marketing, atau modal minim. Beberapa usaha sampingan...
Latifah Ayu Kusuma
17 Nov 2022
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan