Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
Apakah kalau surat camat saja tidak cukup? Sehingga langsung ketika kita jualan ada yang laku baru buat sertifikat
COACH YUDHA ADHYAKSA
Kalau mau diterusin konsekuensinya besar
1) Broker perizinan minta tambah uang terus utk mempercepat sertifikasi, kalau keuangan Developer tidak kuat bakalan susah
2) Menjual rumah di atas kavling yang tidak jelas batasnya (karena belum sertifikat, jadi belum bisa dipecah per kavling), kena dosa gharar (dosa karena mengandung ketidakjelasan tinggi)
Bisa baca dalilnya disini
https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html
3) Tidak pasti selesai sertifikatnya kapan, berpotensi konsumen marah karena rumahnya tidak bisa segera dibangun sehingga menganggap Developer wanprestasi karena tidak bisa menyerahkan rumah pada tanggal yang diperjanjikan di akad.
Terancam sanksi pidana 5 tahun atau denda maksimal 2 M sesuai pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Karena itu yang saya sarankan mengakuisisi tanah SHM saja
Artikel
Makna Tahun Baru 2026 bagi Pengusaha Syariah 1️⃣ Tahun Niat Diluruskan Berdagang bukan hanya untuk kaya, tapi agar halal, bermanfaat, dan menghidupi banyak orang. Bangun bisnis bukan hanya untuk...
Team
01 Jan 2026
Ada Ustadz Ahmad Suryana juga yang mengajarkan bgmn KPR syariah di Bank Syariah agar bisa halal, bagaimana menurut Coach? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh saja Developer bekerja sama dengan Bank Syari...
Yudha Adhyaksa
01 Jan 2026
Kalau rumah yang sudah terbangun (ready stock) apakah termasuk akad salam? Ada contoh draft akad salam? COACH YUDHA ADHYAKSA Rumah ready stock hanya jual beli biasa, bisa cash atau kred...
Yudha Adhyaksa
31 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan