background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

26 Oct 2025

Cover

Apakah kalau surat camat saja tidak cukup? Sehingga langsung ketika kita jualan ada yang laku baru buat sertifikat

COACH YUDHA ADHYAKSA

Kalau mau diterusin konsekuensinya besar

1) Broker perizinan minta tambah uang terus utk mempercepat sertifikasi, kalau keuangan Developer tidak kuat bakalan susah

2) Menjual rumah di atas kavling yang tidak jelas batasnya (karena belum sertifikat, jadi belum bisa dipecah per kavling), kena dosa gharar (dosa karena mengandung ketidakjelasan tinggi) 

Bisa baca dalilnya disini

 https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html

3) Tidak pasti selesai sertifikatnya kapan, berpotensi konsumen marah karena rumahnya tidak bisa segera dibangun sehingga menganggap Developer wanprestasi karena tidak bisa menyerahkan rumah pada tanggal yang diperjanjikan di akad. 

Terancam sanksi pidana 5 tahun atau denda maksimal 2 M sesuai pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Karena itu yang saya sarankan mengakuisisi tanah SHM saja

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Ayat dan Hadits Riba Wajib Kamu Pahami

Meski mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, nyatanya praktik riba masih terjadi dimana-mana. Bahkan pemerintah seakan tutup mata dan justru mendukung berbagai transaksi riba. Lalu bagaimana sik...

Yudha Adhyaksa

13 Feb 2024

Thumbnail
Dakwah Riba Melulu! Bagaimana Kalau Semua Pegawai Bank Resign?

Apakah bank akan tutup jika semua pegawainya resign? Saya rasa tidak. Bank memiliki manfaat sentral terkait transaksi keuangan. Bank tidak mungkin gulung tikar hanya karena pegawai resign. Lihat sa...

Yudha Adhyaksa

12 Feb 2024

Thumbnail
"Ngapain Bicara Riba, Indonesia Aja Masih Punya Utang!"

Riba haram sudah tertulis jelas dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275. Celakalah mereka yang masih menganggap riba ini hanya akal-akalan manusia. Astaghfirullah… Realitanya banyak juga ya...

Yudha Adhyaksa

09 Feb 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image