Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Oct 2025
Pemilik tanah adalah pemodal dengan andil terbesar bila tanah tersebut dikerjasamakan dg pengelola, betul begitu?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Kalau ada pemodal mau dapat bagi hasil lebih besar dari pengelola/Developer, harus pakai syirkah Inan dimana semua pihak menjadi Pemodal dan Pengelola. Pemodal 1 (pemilik tanah) ini harus memberi modal lebih banyak dari Developer yang juga bertindak sebagai Pemodal 2, dan Pemodal 1 turut mengelola proyek sebagai Pengelola 1 dengan pembagian sama (atau lebih besar) dari Developer sebagai Pengelola 2.
Semoga bisa dipahami ya.
Artikel
Banyak umat muslim yang masih beranggapan bahwa riba hanya ada di bank. Padahal riba bisa terjadi di mana saja, termasuk agen asuransi, jual beli emas, dan lain sebagainya. Unsur pokok yang menjadikan...
Yudha Adhyaksa
26 Jan 2024
Banyak yang masih ragu untuk mengembangkan bisnisnya dengan cara syar’i. Takut rugi lah, takut putus kerja sama dengan partner, atau takut konsumen pindah ke lain hati. Padahal prinsip syaria...
Yudha Adhyaksa
25 Jan 2024
Walaupun sudah jelas hukum bekerja di Bank riba, terkadang masih timbul keraguan apakah benar seluruh bagian haram? Karena sebuah Bank itu memiliki banyak sekali bagian dan ada juga yang tidak berhubu...
Yudha Adhyaksa
24 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan