Artikel
Yudha Adhyaksa
01 Nov 2025
Apakah boleh bersyirkah misalkan: (pemodal + pengelola) & (pengelola saja)
Dasar/dalil boleh/tidak dibolehkannya apakah bisa dijelaskan?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dalilnya bolehnya kerjasama dalam usaha & perdagangan adalah:
"Rasulullah memberi harta kepada penduduk Khaibar agar mereka mengelolanya dengan imbalan sebagian dari hasilnya berupa buah atau tanaman."
(HR. Bukhari no. 2329)
"Dari Shuhaib r.a, Rasulullah bersabda: Tiga hal yang di dalnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandung dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual."
(HR. Tirmidzi no. 1299)
Prinsipnya begini, ada beberapa level Mudharabah
1 Pemodal + 1 Pengelola = Mudharabah
1 Pemodal & Pengelola + 1 Pengelola = Mudharabah
1 Kelompok Pemodal + 1 Pengelola = Mudharabah
Jadi Mudharabah kalau Developer sebagai Pengelola tidak mengeluarkan uang sepeserpun
Mudharabah bisa jadi syirkah Inan kalau Pengelola mengeluarkan uang sekecil apapun dari uang pribadinya utk tujuan proyek, contoh utk gaji pegawainya, sewa kantor, biaya perizinan, karena ini berarti Pengelola sudah menjadi Pemodal juga maka akad yang tepat adalah syirkah Inan
Artikel
Kebenaran Di Balik Bisnis : Penuh Perjuangan Dulu waktu saya bekerja sebagai pegawai, rasanya iri banget melihat pengusaha muda. Punya kendaraan sendiri, gadget tipe terbaru, bi...
Yudha Adhyaksa
06 Nov 2024
Seorang penjual itu harus aktif, terus bergerak untuk mempromosi produknya Apapun skala bisnis Anda, Anda harus menggunakan Whatsapp (WA). Mengapa? karena WA menduduki peringkat kedua setelah You T...
06 Nov 2024
Sekarang saya membahas kesalahan pada akad Jual Beli nya dilihat dari sudut pandang syariah. Di tahap ini produk Anda sudah dinyatakan halal, dipasarkan dengan cara halal pula dan kini bertemu calon p...
Yudha Adhyaksa
06 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan