Artikel
Yudha Adhyaksa
01 Nov 2025
Apakah boleh bersyirkah misalkan: (pemodal + pengelola) & (pengelola saja)
Dasar/dalil boleh/tidak dibolehkannya apakah bisa dijelaskan?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dalilnya bolehnya kerjasama dalam usaha & perdagangan adalah:
"Rasulullah memberi harta kepada penduduk Khaibar agar mereka mengelolanya dengan imbalan sebagian dari hasilnya berupa buah atau tanaman."
(HR. Bukhari no. 2329)
"Dari Shuhaib r.a, Rasulullah bersabda: Tiga hal yang di dalnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandung dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual."
(HR. Tirmidzi no. 1299)
Prinsipnya begini, ada beberapa level Mudharabah
1 Pemodal + 1 Pengelola = Mudharabah
1 Pemodal & Pengelola + 1 Pengelola = Mudharabah
1 Kelompok Pemodal + 1 Pengelola = Mudharabah
Jadi Mudharabah kalau Developer sebagai Pengelola tidak mengeluarkan uang sepeserpun
Mudharabah bisa jadi syirkah Inan kalau Pengelola mengeluarkan uang sekecil apapun dari uang pribadinya utk tujuan proyek, contoh utk gaji pegawainya, sewa kantor, biaya perizinan, karena ini berarti Pengelola sudah menjadi Pemodal juga maka akad yang tepat adalah syirkah Inan
Artikel
Kami tidak mengharamkan Bank sebagai Institusi Negara. Yang kami haramkan adalah produknya yang melanggar larangan syariat yaitu riba. Ini perlu dipertegas agar setiap elemen masyarakat paham perbedaa...
Yudha Adhyaksa
01 Dec 2024
Hukum syariah perdagangan itu luas dan dalam. Banyak dalil yang dinukil sebelum sampai ke jumhur ulama. Semua demi kehati-hatian dalam bermuamalah. Meski begitu, belajar sedetil itu tentu memakan wakt...
30 Nov 2024
Pertama kali saya menerapkan ilmu 6 Topi Berpikir atau ‘6 Thinking Hats’ adalah di tahun 2020 padahal bukunya sudah beredar sejak 1985. Wow, sudah 35 tahun! Pengarangnya adalah Edward d...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan