background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

31 Oct 2025

Cover

Apakah boleh kita menjual rumah beda harga antara penjualan cash dengan penjualan secara kredit? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Boleh kok 

Di pricelist itu namanya harga penawaran, boleh banyak harga

Tapi ketika sepakat, cantumkan 1 harga dalam akad. Tapi tidak boleh ada klausul diskon utk percepatan pelunasan, karena akan menjadi 2 harga dalam akad (harga sebelum diskon atau sesudah diskon) 

Solusinya klo mau memberi diskon pelunasan dipercepat, jangan cantumkan di akad. Sampaikan ke pembeli, nanti kita bicarakan setelah tiba saatnya, insyaa Allah ada diskon. Jadi ketika kejadian, baru berikan diskon

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer?  dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah...

Yudha Adhyaksa

30 Oct 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Untuk pembagian keuntungan .pemodal dan pengelola, itu setelah di potong apa saja ya mas? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau pembagian keuntungan itu maksudnya keuntungan bersih. Jadi setelah dipotong s...

Yudha Adhyaksa

29 Oct 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apakah boleh rumah yg msh di kredit konsumen itu di rehap atau di ubah type dan bentuk nya oleh konsumen...dan misal nya di tahun ke 6 di pertenggah kredit terjadi kredit macet lebih dari 4 bulan yang...

Yudha Adhyaksa

29 Oct 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image