background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

30 Oct 2025

Cover

Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer? 

dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih

COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang

Bonus dr developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.

Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Maksimalkan Facebook Personalmu Dengan 7 Tips Ini

Nah sekarang saatnya menggunakan ilmu Facebook sebagai alat berbisnis. Meski Facebook ada sejak 2004 tapi banyak pengusaha tidak aktif membuat status. Itu wajar,  karena  masih  banyak&...

Yudha Adhyaksa

02 Nov 2024

Thumbnail
Sekeping Pelajaran Millionaire Mindset Pengubah Hidup : THE POWER OF KATA-KATA

Berhati-hatilah dengan KATA – KATA karena mereka adalah cerminan hati dan perasaan yang PASTI mempengaruhi tindakan dan hasil. Pilihlah HANYA kata-kata yang membawa kita ke tingkat lebih tinggi...

Yudha Adhyaksa

02 Nov 2024

Thumbnail
30 Dampak Harta Haram

Rasulullah telah mengingatkan umatnya sejak 1.400 tahun lalu kalau fitnah harta dunia akan datang dan akibatnya umatnya lalai mempersiapkan bekal pahala untuk akhiratnya. Maka yang terjadi sebaliknya,...

15 Oct 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image