background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

11 Feb 2026

Cover

Setelah konsumen bayar DP 30% kenapa kok harus bangun rumahnya setelah 5 bulan? Untuk menjawab pertanyaan konsumen kenapa tidak langsung di mulai pembangunan rumahnya? Terima kasih

COACH YUDHA ADHYAKSA

Karena konsep property syariah itu modal minim jadi DP konsumen dipakai Developer juga buat biaya hidupnya, bayar cicilan tanah, biaya marketing & operasional sehingga perlu ditambahkan waktu supaya DP yang kepakai tergantikan dengan cicilan kredit setelah DP lunas. 

Begitu juga dengan proyek dengan izin PT, serah terima rumahnya lebih lama yaitu 18 bulan setelah DP lunas karena areanya lebih luas jadi Developer pakai DP konsumen dulu buat selesaikan fasum agar setelah itu membangun rumahnya serentak. 

Jadi ini pintar2nya mengelola cashflow saja, memastikan pengeluaran selalu dibawah pemasukan. Dan ini juga utk proyek baru dimulai, kalua proyek sudah berjalan dan punya cash segar, Developer bisa membangun rumah konsumen begitu DPnya lunas 🙂

Meskipun mas punya uang cash banyak, tidak disarankan buat bangun rumah contoh atau dihabiskan buat bangun fasum. Dengan pakai uang konsumen, keuangan proyek jadi sehat tanpa bantuan Bank ataupun utang personal, dan Developer murni menggunakan keahlian menjualnya dengan menggandeng sebanyak2nya agen dan berpromosi sendiri di marketplace maupun FB Ads. Jadi proyeknya bisa mandiri

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Terkait e money, bagimana hukumnya kita menaruh dana GOPAY dan OVO semacam itu yang kadang tidak langsung kita gunakan COACH YUDHA ADHYAKSA Jadi terkait E Money, ulama menghukuminya berbeda2 tap...

Yudha Adhyaksa

11 Nov 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apakah ada aturan dari Developer terkait menyerahkan rumah syariah ke konsumen? COACH YUDHA ADHYAKSA Aturannya begini utk serah terima rumah - Izin perorangan, 9 bulan setelah DP lunas. Bangu...

Yudha Adhyaksa

10 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Terkait jaminan yang di pegang oleh pemodal: "Jaminan tidak boleh digunakan untuk mengganti kerugian" Dengan apa pemodal bisa menerima kembali modal yang sudah dia serahkan kepada pengelo...

Yudha Adhyaksa

09 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image