Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Jan 2026
Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual
Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual
Artikel
Makna Tahun Baru 2026 bagi Pengusaha Syariah 1️⃣ Tahun Niat Diluruskan Berdagang bukan hanya untuk kaya, tapi agar halal, bermanfaat, dan menghidupi banyak orang. Bangun bisnis bukan hanya untuk...
Team
01 Jan 2026
Ada Ustadz Ahmad Suryana juga yang mengajarkan bgmn KPR syariah di Bank Syariah agar bisa halal, bagaimana menurut Coach? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh saja Developer bekerja sama dengan Bank Syari...
Yudha Adhyaksa
01 Jan 2026
Kalau rumah yang sudah terbangun (ready stock) apakah termasuk akad salam? Ada contoh draft akad salam? COACH YUDHA ADHYAKSA Rumah ready stock hanya jual beli biasa, bisa cash atau kred...
Yudha Adhyaksa
31 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan