Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Jan 2026
Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual
Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual
Artikel
Bagaimana kalau ada pemilik lahan yang mau nawarin lahan tetapi alas haknya baru sampai camat dan kata'y sdh di cek ke BPN tidk bermasalah, dan kemungkinan pemiliklahan bisa diajak kerjasama. ...
Yudha Adhyaksa
21 Oct 2025
Ada hikmah dibalik covid 19: matinya perusahaan para kapitalis, Tumbuh suburnya syirkah. Matinya bursa saham, suburnya market peer to peer masyarakat. Namun para kapitalis menuntut pemerintah kembali...
Yudha Adhyaksa
20 Oct 2025
Bagaimana jika pemilik lahan tidak mau kerjasama dan butuh uang cepat? Bagaimana mencari dan menarik investor jika saya adalah developer pemula dan ini merupakan proyek pertama dengan investo...
Yudha Adhyaksa
20 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan