Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Jan 2026
Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual
Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual
Artikel
Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya? COACH YUDHA ADHYAKSA Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambi...
Yudha Adhyaksa
06 Nov 2025
Apakah ATR-BPN yg coach maksud atau beda lg dgn Dinas Pertanahan dan Tata Ruang coach?.. COACH YUDHA ADHYAKSA Berbeda, kalau Dinas Pertanahan & Tata Ruang Dinas itu kedaerahan sedangkan BPN...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2025
Tetangga saya ingin punya perhiasan emas untuk investasi bukan untuk di pakai harian, kemudian meminta saya untuk membelikan dengan sistem bayar cicil, karena emas harus tunai saya menolak, tetapi tet...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan