Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Jan 2026
Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual
Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual
Artikel
Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH: Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Namun pengelola teri...
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
Alhamdulillah ini saya deal tanah meskipun kecil, di 1200m², yang ingin saya tanyakan perhitungannya apakah pengalokasian lahan jika 60/40 = artinya yang bisa dibangun rumah hanya +- 720m² y...
Yudha Adhyaksa
05 Dec 2025
Mengapa penggunaan modal usaha pegawai riba harus dibatasi nominalnya? Apakah tidak sebaiknya melunasi hutangnya agar syarat di ACC resign-nya menjadi prioritas sehingga bisa fokus pada bisnisnya?&...
Yudha Adhyaksa
05 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan