Artikel
Yudha Adhyaksa
29 Oct 2025
Apakah boleh rumah yg msh di kredit konsumen itu di rehap atau di ubah type dan bentuk nya oleh konsumen...dan misal nya di tahun ke 6 di pertenggah kredit terjadi kredit macet lebih dari 4 bulan yang mengakibatkan konsumen tidak mampu bayar lagi, misalnya karena alasan di PHK atau terjadi kecelakaan...yang mau saya tanyakan apa yang harus di lakukan developer terhadap konsumen terhadap rumah nya yang sudah di renovasi nya tadi
COACH YUDHA ADHYAKSA
Boleh, karena setelah akad maka hak kepemilikan berpindah ke konsumen dan terserah mereka mau melakukan apa saja terhadap rumahnya.
Cuma kalau di Ciputra atau perumahan mewah, renovasi tidak boleh tampak depan (facade) agar selaras dengan rumah2 tetangganya dan agar portofolio pengembang jadi cantik di mata calon investor
Tapi kalau Developer pemula, tujuannya mendapatkan uang, jika pasti membolehkan renovasi meskipun tampak depan supaya deal
Terkait kondisi macet ketika di renovasi, di property syariah tidak terjadi karena Developer baru manggil kontraktor setelah uang konsumen (baca : DP) melebihi biaya konstruksi, bahkan ditambah beberapa bulan lagi utk terima cicilan kredit (non DP) agar tidak ada resiko Developer gagal bayar ke Kontraktor
Prinsipnya, karena property syariah tidak mengambil kredit ribawi Bank utk modalnya, maka modalnya mengambil dari penjualan unit (terutamanya) utk menggerakkan proyek
Dan penjualan unit hanya salah satu sumber pendapatan, masih banyak yang bisa didapatkan seperti
1. Adendum
- Penambahan spek, rangka atap kayu naik jadi baja ringan, tambah stop kontak
- Peningkatan kualitas, seperti membuat carport cantik
2. Upselling ke produk lain, ini 90% Developer Property Syariah tidak lakukan karena tidak ada SDM khusus, tidak peduli, tidak tahu tapi saya sudah lakukan
- Kitchenset
- Gordyn
- Kolam ikan
- Taman cantik
- Pagar
- Interior
- Plafond bertingkat
- Dll
Penawaran ini dibuat sebelum rumah dibangun, namun utk kecil2 ketika dan sesudah rumah dibangun.
Artikel
Dalam ajaran Islam, zakat menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Zakat penghasilan, atau yang lebih dikenal sebagai zakat profesi, menjadi salah satu bentuk zakat yang dihitung berdasarkan p...
Latifah Ayu Kusuma
09 Jan 2024
Islam, sebagai agama yang komprehensif, mengatur segala aspek kehidupan umat muslim, termasuk dalam hal berwirausaha. Bagi para pengusaha muslim, menjalankan usaha berkah sesuai dengan prinsip-prinsip...
Latifah Ayu Kusuma
09 Jan 2024
Pekerjaan riba atau usaha yang melibatkan praktik riba menjadi perhatian serius dalam Islam. Pada saat ini, banyak yang terlibat dalam pekerjaan yang dapat dianggap melibatkan riba tanpa menyadarinya....
Latifah Ayu Kusuma
06 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan