background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

15 Jan 2026

Cover

Ada sertifikat mencakup 2 blok A 1750m dan B 1630m berdampingan, terpisah jalan dengan 1 nama pemilik.

Saya sudah cek ke notaris, tidak bisa beli separuh kecuali dipecah dulu atau beli sekaligus 2 blok.

Nah saya mau ajak kerjasama dengan Yayasan untuk bersama beli tanahnya. Yayasan butuh tanah utk buat masjid sisanya saya untuk jual kavling rumah pesan bangun. Akad pemilik tanah dengan saya, bukan yayasan.

Bolehkah dana dari yayasan yang utk beli tanah saya pakai sebagian utk operasional awal? 

Yayasan saya beri harga lebih murah utk urunan

Bisakah skema ini atau ada skema lain?

COACH YUDHA ADHYAKSA

1. Karena yang beli 2 pihak, saran saya ikuti Notaris split 2 sertifikat atas nama penjual dulu baru ke atas nama pembeli: perorangan dan Yayasan

2. Tidak bisa dibeli atas nama 1 orang, padahal dibelakangnya 2 pihak karena dalam AJB dengan Penjual prinsipnya lunas dan terang. Arti terang adalah dilakukan secara terbuka/tidak ditutup2i terkait siapa para pihak terlibat, agar tidak ada sengketa. 

3. Kalau nama Pembeli hanya 1 yang perorangan, akuntabilitas di sisi Yayasan menjadi tidak jelas, kok sudah bayar tapi sertifikat atas nama orang lain? 

4. Jika ada masalah di kerjasama nya dengan Pembeli perorangan apapun alasannya, maka Yayasan tidak punya kekuatan hukum utk menguasai tanah karena namanya tidak ada di sertifikat. Dampaknya auditor Yayasan dapat meminta Pengurus Yayasan dipecat dan terburuk diadukan ke pengadilan karena dituduh terima suap dari Pembeli perorangan

5. Cara yang legal utk mendapatkan dana dari Yayasan adalah menjadi brokernya, bisa *nego utk dapat fee besar* dari Yayasan karena harga tanahnya lebih murah dari pasaran. 

 6. Jika dana fee nya masih kurang besar, selanjutnya bekerjasama dengan Yayasan utk proyek kavling rumah pesan bangun dengan mendirikan PT. Malah lebih baik, karena dana Yayasan lebih banyak bisa digunakan utk mensupport kekurangan dana pembelian tanah utk proyek kavlingan tsb

7. Yayasan pun jadi punya bisnis baru, menambah pemasukan sehingga tidak tergantung pada donatur, dan dapat menyalurkan santrinya utk magang atau bekerja profesional di proyek tsb

8. Kedepannya malah dapat berkembang menjadi proyek2 baru, bahkan Yayasan dapat menyisihkan sebagian dana wakaf ke PT utk dijadikan aset2 produktif dengan membeli tanah2 yang dikembangkan jadi perumahan atau proyek apapun dibawah PT yang sama, seperti halnya Muhammadiyah dulunya ditampung oleh 1 organisasi yang dikelola rapi keuangannya dan disalurkan ke usaha2 produktif hingga sekarang kekayaannya 400 trilyun

Semoga mau mencoba saran ini ya. Semangatt!

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Mengapa Harus Punya Mindset Syar’i?

Mengapa harus punya mindset syar'i dalam bisnis syariah? Apa yang Anda pikirkan pertama kali saat berbisnis? Apakah keuntungan yang besar atau kepuasan pelanggan? Pada dasarnya bisnis itu di...

Yudha Adhyaksa

06 Oct 2022

Thumbnail
Bolehkah Pengelola Mudharabah Merekrut Karyawan?

Bagaimana rasanya jadi pengelola Mudharabah sebagai pengusaha muslim? Di titik ini, Anda merasakan kok kayaknya nggak sanggup ya mengelola usaha penuh waktu, sementara keuntungan usaha masih lama p...

Yudha Adhyaksa

05 Oct 2022

Thumbnail
Sudah Siap Upload Video YouTube? 

Pengusaha Muslim tau gak? Penghasilan seorang YouTuber bisa jauh di atas UMR di Indonesia. Padahal cara kerjanya terbilang gampang. Anda hanya perlu membuat konten video, kemudian mengunggahnya....

Latifah Ayu Kusuma

04 Oct 2022

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image