background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

15 Jan 2026

Cover

Ada sertifikat mencakup 2 blok A 1750m dan B 1630m berdampingan, terpisah jalan dengan 1 nama pemilik.

Saya sudah cek ke notaris, tidak bisa beli separuh kecuali dipecah dulu atau beli sekaligus 2 blok.

Nah saya mau ajak kerjasama dengan Yayasan untuk bersama beli tanahnya. Yayasan butuh tanah utk buat masjid sisanya saya untuk jual kavling rumah pesan bangun. Akad pemilik tanah dengan saya, bukan yayasan.

Bolehkah dana dari yayasan yang utk beli tanah saya pakai sebagian utk operasional awal? 

Yayasan saya beri harga lebih murah utk urunan

Bisakah skema ini atau ada skema lain?

COACH YUDHA ADHYAKSA

1. Karena yang beli 2 pihak, saran saya ikuti Notaris split 2 sertifikat atas nama penjual dulu baru ke atas nama pembeli: perorangan dan Yayasan

2. Tidak bisa dibeli atas nama 1 orang, padahal dibelakangnya 2 pihak karena dalam AJB dengan Penjual prinsipnya lunas dan terang. Arti terang adalah dilakukan secara terbuka/tidak ditutup2i terkait siapa para pihak terlibat, agar tidak ada sengketa. 

3. Kalau nama Pembeli hanya 1 yang perorangan, akuntabilitas di sisi Yayasan menjadi tidak jelas, kok sudah bayar tapi sertifikat atas nama orang lain? 

4. Jika ada masalah di kerjasama nya dengan Pembeli perorangan apapun alasannya, maka Yayasan tidak punya kekuatan hukum utk menguasai tanah karena namanya tidak ada di sertifikat. Dampaknya auditor Yayasan dapat meminta Pengurus Yayasan dipecat dan terburuk diadukan ke pengadilan karena dituduh terima suap dari Pembeli perorangan

5. Cara yang legal utk mendapatkan dana dari Yayasan adalah menjadi brokernya, bisa *nego utk dapat fee besar* dari Yayasan karena harga tanahnya lebih murah dari pasaran. 

 6. Jika dana fee nya masih kurang besar, selanjutnya bekerjasama dengan Yayasan utk proyek kavling rumah pesan bangun dengan mendirikan PT. Malah lebih baik, karena dana Yayasan lebih banyak bisa digunakan utk mensupport kekurangan dana pembelian tanah utk proyek kavlingan tsb

7. Yayasan pun jadi punya bisnis baru, menambah pemasukan sehingga tidak tergantung pada donatur, dan dapat menyalurkan santrinya utk magang atau bekerja profesional di proyek tsb

8. Kedepannya malah dapat berkembang menjadi proyek2 baru, bahkan Yayasan dapat menyisihkan sebagian dana wakaf ke PT utk dijadikan aset2 produktif dengan membeli tanah2 yang dikembangkan jadi perumahan atau proyek apapun dibawah PT yang sama, seperti halnya Muhammadiyah dulunya ditampung oleh 1 organisasi yang dikelola rapi keuangannya dan disalurkan ke usaha2 produktif hingga sekarang kekayaannya 400 trilyun

Semoga mau mencoba saran ini ya. Semangatt!

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Terkait e money, bagimana hukumnya kita menaruh dana GOPAY dan OVO semacam itu yang kadang tidak langsung kita gunakan COACH YUDHA ADHYAKSA Jadi terkait E Money, ulama menghukuminya berbeda2 tap...

Yudha Adhyaksa

11 Nov 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apakah ada aturan dari Developer terkait menyerahkan rumah syariah ke konsumen? COACH YUDHA ADHYAKSA Aturannya begini utk serah terima rumah - Izin perorangan, 9 bulan setelah DP lunas. Bangu...

Yudha Adhyaksa

10 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Terkait jaminan yang di pegang oleh pemodal: "Jaminan tidak boleh digunakan untuk mengganti kerugian" Dengan apa pemodal bisa menerima kembali modal yang sudah dia serahkan kepada pengelo...

Yudha Adhyaksa

09 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image