Artikel
Yudha Adhyaksa
13 Jan 2026
Ada tanah milik teman saya sepertinya mau diajak kerjasama dengan sistem syirkah, yang saya mau tanyakan, teman saya yang punya tanah atau obyek akad, sementara saya yang harus mencari modal utk membangunnya. Bagaimana dapat permodalan pembangunannya? Terima kasih 🙏
COACH YUDHA ADHYAKSA
Penjelasan detailnya ada di video silahkan bisa ditonton dan diselesaikan dulu semuanya.
Tapi secara singkat adalah karena temannya yang punya modal berarti beliau Pemodalnya, dan kalau mas Harish tidak punya modal uang sama sekali maka mas menjadi Pengelola dan akadnya Mudharabah, yaitu kedua pihak bekerja sama dengan peran yang satu Pemodal dan lainnya Pengelola. Video Mudharabah juga sudah ada, silahkan ditonton ya.
Kemudian utk modal pembangunannya pakai uang konsumen dengan cara jualan dulu agar punya modal utk membangun.
Paling mas tinggal keluar biaya utk bikin brosur, dan disainnya bisa pakai tipe 45 yang sudah kami sediakan juga di Kelas, berikut gambar kerjanya gratiss (aslinya saya bayar lebih dari 5 juta dan utk member Fiqeeh saya kasih gratiss)
Dan sebelum deal bersyirkah pastikan dulu zona lahan temannya kuning dengan mengecek ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang.
Adapun porsi bagi hasilnya bisa 30% utk temannya sbg Pemodal dan 70% utk mas sbg Pengelolanya.
Dalam syirkah Mudharabah diatur kalau proyek rugi maka yang menanggung kerugian uang adalah temannya karena bertindak sebagai Pemodal, adapun mas sebagai Pengelola hanya rugi di waktu dan tenaga yang hilang
Artikel
Riba adalah maksiat yang dosanya melebar. Orang yang mendapat dosa riba bukan hanya sekedar pemakan riba saja. Termasuk juga semua pihak yang saling bahu membahu melaksanakan aktivitas ini. Lho kok...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
Solusi bagi pengusaha yang tidak memiliki modal, belum pa- ham ilmu bisnis dan tidak mau ambil resiko barang adalah menjadi wakil penjual dengan jam kerja bebas. Terlebih di masa sulit sekarang ini...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
"Sungguh akan datang kepada manusia masa dimana seseorang tidak lagi peduli dengan cara apa ia mengambil harta, apakah cara itu halal ataukah haram." (HR. Bukhari) “Jika ada 10...
Yudha Adhyaksa
18 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan