background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

09 Jan 2026

Cover

Ada tanah bersertifikat atas nama ortu, dimiliki 4 ahli waris. 1 bagian dari 1 ahli waris dijual, saya berniat menjadikannya cluster 6 rumah..

Yang mau saya tanyakan, apakah dari 1 sertifikat atas nama ortu ini harus dipecah jadi 4 sertifikat dulu karena 4 ahli waris, lalu dari yang 1 bagian ini dipecah lagi jadi 6 bidang? Atau ada cara pemecahan lain yang lebih hemat?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Dalam memecah sertifikat waris ada 3 hal utk dipertimbangkan.

1. Setelah dipecah, harus dapat jalan di depan tanahnya atau disamping tanahnya dengan lebar jalan minimal 4 meter
2. Pilih yang (idealnya) bentuk tanahnya segiempat karena enak perencanaannya, tinggal dibagi2.
3. Maksimal pecah 4 unit atau maksimal sesuai batas Perizinan yang bisa dikerjakan oleh perorangan, karena kalau sampai mengurus PT terlalu repot, memakan biaya dan lama waktunya.

Silahkan minta pendapat ahlinya juga yaitu Notaris, karena sebagai Developer, pengetahuan saya juga terbatas dikarena cara Developer Syariah adalah mengalihdayakan pekerjaan ke Pihak Ketiga agar Developer bisa berfokus pada hal yang tidak bisa dikerjakan Pihak Ketiga.

Silahkan lanjut menonton semua materi kelas Cara Benar Jadi Developer Syariah di Fiqeeh.com sampai 100% dulu ya, jadi nanti lebih konkrit harus melakukan apa selanjutnya

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Menghasilkan Uang Halal Lewat Internet, Terbukti Cuan

Pengusaha Muslim bingung bagaimana menghasikan uang dari internet? Menghasilkan Uang Halal Lewat Internet, Terbukti Cuan- Era digital membawa perubahan yang sangat besar bagi pengusaha muslim. Baga...

Latifah Ayu Kusuma

21 Feb 2023

Thumbnail
Harga Jual Kue Bolu, Enaknya Berapa Ya?

Sebagai pengusaha muslim pernah tidak Anda merasa bingung mematok harga? Dilema mematok harga sebuah produk sendiri, khawatir terlalu mahal atau murah, kira-kira bisa diterima masyarakat nggak ya?...

Latifah Ayu Kusuma

07 Dec 2022

Thumbnail
Sedekah Kunci Sukses Pengusaha Muslim

  "Bersedekah tidak akan mengurangi harta, “Infaqkanlah hartamu, janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangk...

Latifah Ayu Kusuma

02 Dec 2022

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image