background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

26 Dec 2025

Cover

Adakah hak2 konsumen terkait unit yg kurang maksimal, misal ada retakan ataupun pasangan bata yg menurut konsumen kurang rapi.. 

Tapi kemauan konsumen yang harus seperti rumah elit, dengan harga yang standar cluster, mintanya seperti perumahan mewah... 

- Apakah pihak developer harus memenuhi kemauan konsumen ?

- Adakah aturan buat konsumen sehingga tidak seenaknya sendiri kalau meminta perapian?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Hak konsumen menerima sesuai yang dijanjikan dalam akad, baik spek, desain, gambar kerja dan masa garansi, karena itu jika ada kebocoran selama 6 bulan karena hujan mendapat perbaikan

Dan dalam syariat ada hak khiyar, hak memilih utk melanjutkan atau membatalkan akad yang muncul saat serah terima rumah

Disitu konsumen akan mengecek semuanya, dan dituangkan dalam BAST (Berita Acara Serah Terima), jika ketemu kekurangan maka Developer akan perbaiki supaya akad tidak dibatalkan

Dan sebelum BAST dengan konsumen, Developer mengecek rinci dulu bersama Kontraktornya utk menghilangkan atau meminimalisir kekurangan unit (sudah ada templatenya di kelas online) 

Jadi Developer harus tegas sama Kontraktor, kalau finishing kurang sempurna maka retensi 5% nya ditahan sampai Kontraktor menyempurnakannya

Biasanya retak rambut di dinding tidak masalah, kecuali lantai amblas, dinding bergeser hingga fasad berubah barulah disebut kesalahan fatal dan konsumen berhak meminta perbaikan totalitas dan jika tidak bisa, meminta pengembalian uang tapi ini jarang terjadi karena Developer pasti memperbaiki hingga tuntas

Dari kasus diatas konsumen minta spek rumah elit, ini aneh karena seharusnya sudah disepakati sejak awal sebelum membangun dan dituangkan dalam akad termasuk desain dan speknya pun dilampirkan jadi Developer membangun harus sesuai keinginan konsumen

Kalau permintaan perapiannya masih wajar, dipenuhi saja apalagi sesuai gambar kerjanya. Kecuali sampai mengganti spek, menambah spek atau membongkar yang nilainya signifikan barulah dinegosiasi utk menambah biaya. 

Ini soal komunikasi saja, biasanya konsumen meminta adendum ke tukang dan tukang tidak menyampaikan ke Manajemen. Karena itu sebelum adendum dilakukan, wajib disetujui dulu oleh Manajemen yang akan memperjelas materialnya, posisinya sampai ke desain hasil akhirnya sebelum lanjut dibangun

Apapun itu, apabila kesalahan tukang sendiri, lebih baik tetap memenuhi keinginan konsumen karena dari situ kalau puas, dia akan membeli lagi penawaran yang lain dari Developer seperti kitchenset, pagar, kanopi dll sehingga keuntungannya buat menutup kerugian perbaiki perapian tadi

Semoga membantu ya

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Riba Dalam Tabungan Juga Haram?

Siapa yang lebih suka menabung di bank daripada di bawah bantal? Kalau dipikir-pikir, menabung di bank memang lebih praktis, aman, dan tercatat secara rinci. Namun umat muslim harus bijak memilih jeni...

Yudha Adhyaksa

22 Mar 2024

Thumbnail
Riba Pada Utang Piutang

Jika kamu sering membaca artikel di website Fiqeeh, kamu pasti tau kalau riba ada 2 jenis yaitu riba atas utang piutang dan riba atas jual beli. Memang benar utang piutang dan jual beli tak serta mert...

Yudha Adhyaksa

27 Feb 2024

Thumbnail
Bank Tidak Haram, Yang Haram Produk Ribanya

“Kalau bank haram, ya hidup ke zaman purba aja.” Kalimat itu seringkali terlontar dari mereka yang malas membaca dan malas mencari tahu. Disuguhi potongan video yang mengharamkan ri...

Yudha Adhyaksa

26 Feb 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image