Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Dec 2025
Adakah hak2 konsumen terkait unit yg kurang maksimal, misal ada retakan ataupun pasangan bata yg menurut konsumen kurang rapi..
Tapi kemauan konsumen yang harus seperti rumah elit, dengan harga yang standar cluster, mintanya seperti perumahan mewah...
- Apakah pihak developer harus memenuhi kemauan konsumen ?
- Adakah aturan buat konsumen sehingga tidak seenaknya sendiri kalau meminta perapian?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Hak konsumen menerima sesuai yang dijanjikan dalam akad, baik spek, desain, gambar kerja dan masa garansi, karena itu jika ada kebocoran selama 6 bulan karena hujan mendapat perbaikan
Dan dalam syariat ada hak khiyar, hak memilih utk melanjutkan atau membatalkan akad yang muncul saat serah terima rumah
Disitu konsumen akan mengecek semuanya, dan dituangkan dalam BAST (Berita Acara Serah Terima), jika ketemu kekurangan maka Developer akan perbaiki supaya akad tidak dibatalkan
Dan sebelum BAST dengan konsumen, Developer mengecek rinci dulu bersama Kontraktornya utk menghilangkan atau meminimalisir kekurangan unit (sudah ada templatenya di kelas online)
Jadi Developer harus tegas sama Kontraktor, kalau finishing kurang sempurna maka retensi 5% nya ditahan sampai Kontraktor menyempurnakannya
Biasanya retak rambut di dinding tidak masalah, kecuali lantai amblas, dinding bergeser hingga fasad berubah barulah disebut kesalahan fatal dan konsumen berhak meminta perbaikan totalitas dan jika tidak bisa, meminta pengembalian uang tapi ini jarang terjadi karena Developer pasti memperbaiki hingga tuntas
Dari kasus diatas konsumen minta spek rumah elit, ini aneh karena seharusnya sudah disepakati sejak awal sebelum membangun dan dituangkan dalam akad termasuk desain dan speknya pun dilampirkan jadi Developer membangun harus sesuai keinginan konsumen
Kalau permintaan perapiannya masih wajar, dipenuhi saja apalagi sesuai gambar kerjanya. Kecuali sampai mengganti spek, menambah spek atau membongkar yang nilainya signifikan barulah dinegosiasi utk menambah biaya.
Ini soal komunikasi saja, biasanya konsumen meminta adendum ke tukang dan tukang tidak menyampaikan ke Manajemen. Karena itu sebelum adendum dilakukan, wajib disetujui dulu oleh Manajemen yang akan memperjelas materialnya, posisinya sampai ke desain hasil akhirnya sebelum lanjut dibangun
Apapun itu, apabila kesalahan tukang sendiri, lebih baik tetap memenuhi keinginan konsumen karena dari situ kalau puas, dia akan membeli lagi penawaran yang lain dari Developer seperti kitchenset, pagar, kanopi dll sehingga keuntungannya buat menutup kerugian perbaiki perapian tadi
Semoga membantu ya
Artikel
Terkait e money, bagimana hukumnya kita menaruh dana GOPAY dan OVO semacam itu yang kadang tidak langsung kita gunakan COACH YUDHA ADHYAKSA Jadi terkait E Money, ulama menghukuminya berbeda2 tap...
Yudha Adhyaksa
11 Nov 2025
Apakah ada aturan dari Developer terkait menyerahkan rumah syariah ke konsumen? COACH YUDHA ADHYAKSA Aturannya begini utk serah terima rumah - Izin perorangan, 9 bulan setelah DP lunas. Bangu...
Yudha Adhyaksa
10 Nov 2025
Terkait jaminan yang di pegang oleh pemodal: "Jaminan tidak boleh digunakan untuk mengganti kerugian" Dengan apa pemodal bisa menerima kembali modal yang sudah dia serahkan kepada pengelo...
Yudha Adhyaksa
09 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan