background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

17 Dec 2025

Cover

Adik dan om saya punya tanah ada 3 SHM luas 3815 m2. Ingin dikelola jadi kavling atau perumahan

Pertanyaan

1. Apakah sebaiknya pakai PT atau individu? 

2. Ada 3 SHM ini dengan site plan jadi 40 an bagaimana proses pecah sertifikatnya? Apakah perlu di satu kan dulu?

3. Sebaiknya jual kavling atau jual rumah?

Mohon saran dan rekomendasinya

COACH YUDHA ADHYAKSA

1. Pakai PT karena aturannya diatas 5 kavling izinnya pakai PT

2. Tidak perlu disatukan dulu. Ini langkah2nya

- Cek ke Dinas dulu berapa luas kavling terkecil

- Cek berapa KDBnya, pengaruhnya nanti ke minimal luas rumah 

- Cek berapa % fasumnya, karena mempengaruhi maksimal luas area bisa bangun rumah

- Setelah dapat semua info, minta Arsitek merancang siteplan. Dari situ nanti dapat perencanaan rumah dan jalan paling optimal. Bisa jadi ada SHM yang tidak perlu dipecah, karena pas bisa dibagi sesuai siteplan Arsitek jadi serahkan ke Arsitek utk berpikir 😃

3. Saran saya jual rumah, karena punya teman yaitu adek dan om nya jadi bisa kolaborasi. 

Kalau jual kavling keuntungannya 30%, sedangkan jual rumah jauh lebih besar

- Keuntungan rumah 20% dari harga jual rumah

- Keuntungan jual perlengkapan rumah seperti kitchen set, pagar, kanopi, taman, kolam ikan dll totalnya bisa mencapai 10% dari harga jual rumah

- Keuntungan dari margin penjualan kredit 10%/tahun

Setelah cek ke Dinas, nanti bisa dihitung berapa total unit yang bisa dibangun. Ada member Jawa Barat dari 30 unit penghasilannya 100 juta/unit

Apalagi ada kerjasama adek dan om nya, bisa berbagi tugas didalam perusahaan insyaa Allah akan maksimal. 

Saya sudah lihat kerjasama keluarga di Jogja mengembangkan proyek bersama kini total proyeknya 30 lebih dan usahanya sudah berjalan 20 tahun. 

Desain rumahnya bagus, jalannya lebar, ada mushola. Juga bikin berbagai bentuk proyek seperti villa, rumah joglo yang luas sampai ke ruko2. Sampai2 saudara tertua di Jakarta berhenti dari Agung Podomoro Land utk membantu scale up perusahaan ini

Jadi insyaa Allah arahnya bisa sampai sebesar itu. Semangatt!

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Yuk, Kenali Rukun & Syarat Jual Beli Yang Syar’i

Seorang pengusaha harus mampu membedakan mana akad bisnis yang halal dan mana yang haram supaya tidak menjerumuskannya ke dosa. Dan disinilah pentingnya mengenali rukun dan syarat jual beli yang syar&...

Yudha Adhyaksa

15 Nov 2024

Thumbnail
Bolehkah Jualan di Marketplace? Inilah 7 aturan syar’i nya

Transaksi online zaman sekarang rentan terjadi penipuan. Marketplace hadir untuk menjamin keamanan bertransaksi. Marketplace bukanlah Penjual atau wakil Penjual. Ia adalah pemilik pasar yang memper...

Yudha Adhyaksa

12 Nov 2024

Thumbnail
4 Variasi Skema Akad Jual Beli

Dalam islam dikenal beragam akad komersil yang perlu Anda perhatikan dengan seksama apa perbedaannya. Mengapa? Karena tujuannya mencari keuntungan dari pembeli. Jadi Anda harus pastikan rukun dan s...

Yudha Adhyaksa

09 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image