Artikel
Yudha Adhyaksa
28 Oct 2025
Apakah dalam islam diperbolehkan menjual 1 barang tapi dengan 2 harga yang berbeda?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Ada perbedaan antara harga penawaran dengan harga akad
Harga penawaran di pricelist boleh 10 macam, tapi ketika disepakati menjadi 1 harga dalam akad ini boleh
Yang tidak boleh kalau mencantumkan di akad, jika terjadi pelunasan lebih cepat nanti dapat diskon/cashback (ada 2 harga disini) menjadi gharar (ketidakjelasan yang besar), ada harga sebelum diskon dan harga sesudah diskon
Solusinya kalau mau menawarkan diskon utk pelunasan dipercepat, boleh diberitahukan tapi jangan sepakati jumlah diskonnya dan jangan tulis di akad. Nanti saja pas buyer mau melunasi lebih cepat baru bicara diskonnya.
Saya sendiri pernah memberi diskon setelah kredit berjalan 4 tahun yaitu jika buyer mau melunasi lebih cepat sebelum 30 Nov, lewat dari itu tidak ada diskon. Dan ternyata buyer meleset, lalu maunya Januari tahun depan, jadi saya bilang tidak ada diskon meski melunasi lebih cepat.
Beliau setuju, tetap melunasi lebih cepat 8 bulan dengan margin full saya terima (tanpa diskon) 🙂
Artikel
Setelah sebelumnya sempat disinggung sedikit tentang hak Khiyar, sekarang saya akan bahas tersendiri. Mengapa? Karena saya merasa aturan ini sangat istimewa dan penting dalam bertransaksi agar tidak a...
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Ingat, kehalalalan produk sudah dimulai sejak pemilihan bahan baku, pemrosesan hingga berbentuk produk jadi. Dengan begitu kita bisa pastikan tidak masuk unsur haram sedikitpun. Mengapa harus begit...
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Gharar adalah ketidakjelasan besar Syariat melarang jual beli barang yang ketidakjelasanya tinggi karena merugikan penjual atau pembeli. Gharar itu jual-beli yang tidak jelas kesudahannya. Sebagian...
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan