Artikel
Yudha Adhyaksa
10 Dec 2025
Akad syariah untuk developer syariah, kalau di tempat saya mungkin belum familiar di notaris. Gimana solusi nya?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Kalau sudah sampai Notaris ikuti perjanjian dibuat mereka saja mas karena Notaris paling tahu cara menghilangkan resiko dengan menyematkan klausul wanprestasi yang adil, dan memvalidasi legalitas tanahnya dan ini tidak melanggar syariat
Yang perlu dihindari kalau berhubungan sama Notaris adalah
- Hindari Bank Konvensional, karena ada klausul ribanya.
- Tambahkan di klausul wanprestasi jika pembayaran macet, menjual sesuai harga pasar. Ini perlu ditekankan karena tanpa kata 'harga pasar', kecenderungannya dimanfaatkan kreditur (Developer) utk menjual rendah rumah jaminan terlalu rendah demi pelunasan
Jadi larangan syariat itu secara umum ada 3 yaitu dosa riba, gharar (ketidakpastian besar) dan kezaliman.
Format perjanjian bebas, tidak harus pakai bismillah atau judul memakai istilah syariat. Yang penting secara hakekat, atau pelaksanaannya tidak ada 3 dosa itu
Dan Notaris biasanya paling baik mengurangi resiko ketidakpastian dan kezaliman karena bersumpah pada Negara jadi harus berpijak pada azas keadilan
Semoga jelas ya, lanjutkeun sesuai rencana 🚀
Artikel
Bagaimana kalau ada pemilik lahan yang mau nawarin lahan tetapi alas haknya baru sampai camat dan kata'y sdh di cek ke BPN tidk bermasalah, dan kemungkinan pemiliklahan bisa diajak kerjasama. ...
Yudha Adhyaksa
21 Oct 2025
Ada hikmah dibalik covid 19: matinya perusahaan para kapitalis, Tumbuh suburnya syirkah. Matinya bursa saham, suburnya market peer to peer masyarakat. Namun para kapitalis menuntut pemerintah kembali...
Yudha Adhyaksa
20 Oct 2025
Bagaimana jika pemilik lahan tidak mau kerjasama dan butuh uang cepat? Bagaimana mencari dan menarik investor jika saya adalah developer pemula dan ini merupakan proyek pertama dengan investo...
Yudha Adhyaksa
20 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan