Artikel
Yudha Adhyaksa
10 Dec 2025
Akad syariah untuk developer syariah, kalau di tempat saya mungkin belum familiar di notaris. Gimana solusi nya?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Kalau sudah sampai Notaris ikuti perjanjian dibuat mereka saja mas karena Notaris paling tahu cara menghilangkan resiko dengan menyematkan klausul wanprestasi yang adil, dan memvalidasi legalitas tanahnya dan ini tidak melanggar syariat
Yang perlu dihindari kalau berhubungan sama Notaris adalah
- Hindari Bank Konvensional, karena ada klausul ribanya.
- Tambahkan di klausul wanprestasi jika pembayaran macet, menjual sesuai harga pasar. Ini perlu ditekankan karena tanpa kata 'harga pasar', kecenderungannya dimanfaatkan kreditur (Developer) utk menjual rendah rumah jaminan terlalu rendah demi pelunasan
Jadi larangan syariat itu secara umum ada 3 yaitu dosa riba, gharar (ketidakpastian besar) dan kezaliman.
Format perjanjian bebas, tidak harus pakai bismillah atau judul memakai istilah syariat. Yang penting secara hakekat, atau pelaksanaannya tidak ada 3 dosa itu
Dan Notaris biasanya paling baik mengurangi resiko ketidakpastian dan kezaliman karena bersumpah pada Negara jadi harus berpijak pada azas keadilan
Semoga jelas ya, lanjutkeun sesuai rencana 🚀
Artikel
Apakah lahan diatas 5 kavling bisa menggunakan PT perorangan? 🙏 COACH YUDHA ADHYAKSA Engga, pakainya PT Ada beberapa kasus bisa diakalin, contohnya saya pernah punya 2 bidang bersebelahan, y...
Yudha Adhyaksa
25 Oct 2025
Untuk diskon ongkir di aplikasi delivery, itu hak nya siapa? penjual atau si penerima barang? Karena untuk memperoleh diskon 10% tersebut dengan cara order terlebih dahulu, setelah order dapa...
Yudha Adhyaksa
25 Oct 2025
Bagaimana porsi bagian pemilik tanah nya pak? Berapa persen? COACH YUDHA ADHYAKSA Bagi hasil utk siapapun pemilik tanah, baik Pemilik Tanah original maupun investor yang beli tanah itu dilihat d...
Yudha Adhyaksa
24 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan