background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2025

Cover

Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon masukannya 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Iya betul, setiap bertransaksi dengan Notaris, bahkan di level Surat Kuasa saja sudah mulai membayar Pajak Penjual.

Nah triknya adalah tandatangan akad Istishna dibawah tangan, bisa di rumah atau kantor Developer, lalu di wermaarking (biaya cuma 150rb), ini tidak kena biaya. Yakinkan buyer, tindakan ini baik karena mencegah buyer membayar pajak juga.

Tapi syaratnya, Developer harus amanah ya. Ini artinya harus konsisten dengan kewajiban utk menuntaskan rumah & fasum proyek meski akad konsumen di bawah tangan.

Lalu buat hitung2an di Proyeksi Cashflow, sudah saya sediakan, utk tahu di cicilan DP berapa setelah diterima baru Developer bisa bayar pajak.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Tawar Menawar Syar'i Auto Banjir Rezeki

Pernah nggak sih menjumpai customer melakukan praktek tawar menawar dalam mendapatkan barang? Nggak usah customer deh, tanyakan pada diri kita sendiri juga pasti sudah pernah bukan? bahkan sering!...

Latifah Ayu Kusuma

09 Mar 2023

Thumbnail
Hai Pengusaha Muslim, Hentikan Rezeki Seret Dengan Cara Ini

Menjelang akhir tahun 2022, berita prediksi resesi yang akan menghantui pada tahun 2023 sangat gencar diperbincangkan. Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan bahwa kondisi ekonomi d...

Latifah Ayu Kusuma

08 Mar 2023

Thumbnail
Jadilah 9 Dari 10 Pengusaha Muslim Sukses Mengelola Keuangan

Seperti apa sih standar kesuksesan? Seseorang sudah bisa dikatakan sukses apabila memiliki pencapaian besar dalam hidupnya. Dalam perjalanan membangun kesuksesan, tentunya dibarengi dengan kerja keras...

Latifah Ayu Kusuma

07 Mar 2023

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image