background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2025

Cover

Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon masukannya 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Iya betul, setiap bertransaksi dengan Notaris, bahkan di level Surat Kuasa saja sudah mulai membayar Pajak Penjual.

Nah triknya adalah tandatangan akad Istishna dibawah tangan, bisa di rumah atau kantor Developer, lalu di wermaarking (biaya cuma 150rb), ini tidak kena biaya. Yakinkan buyer, tindakan ini baik karena mencegah buyer membayar pajak juga.

Tapi syaratnya, Developer harus amanah ya. Ini artinya harus konsisten dengan kewajiban utk menuntaskan rumah & fasum proyek meski akad konsumen di bawah tangan.

Lalu buat hitung2an di Proyeksi Cashflow, sudah saya sediakan, utk tahu di cicilan DP berapa setelah diterima baru Developer bisa bayar pajak.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
3 Alasan Anda Harus Jadi Developer

Kenapa sih Anda harus jadi Developer? Anda harus pastikan alasan Anda kuat dulu, karena bisnis Developer itu jangka panjang. Kalau tidak kuat, yang terjadi Anda mengorbankan hidup Anda mengerjakan...

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2024

Thumbnail
Hiduplah Dengan Asuransi Allah

Asuransi di zaman sekarang seperti benda yang wajib dibeli. Lebih dari itu, asuransi bahkan dijadikan keunggulan perusahaan dalam menarik calon pegawai. Entah kenapa dari dulu saya tidak sreg membe...

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Thumbnail
Hukum Perusahaan Ambil Pinjaman Ribawi

Tulisan ini dipersembahkan untuk Anda yang: Seorang pegawai dan galau karena perusahaannya diketahui mengambil pinjaman riba Seorang pengusaha yang kebingungan dengan status perusahaannya kare...

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image