Artikel
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2025
Apa yang dilakukan jika konsumen sudah tidak sanggup mencicil lagi rumahnya?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Ada beberapa pendekatan sebelum menyimpulkan konsumen tidak sanggup mencicil rumahnya
Coba tawarkan dulu secara berurut
1. Bayar sesuai kemampuan, misal bulan ini 50% dulu atau bayar sesanggupnya misal 1 juta. Yang penting ada pembayaran, karena uang konsumen sekecil apapun diperlukan utk membangun fasum
2. Bayar berjenjang, misal
- 6 bulan 6 juta
- 6 bulan berikutnya 9 juta
- 3 bulan berikutnya sampai jatuh tempo 15 juta
3. Jual asset yang lain, misal mobilnya. Meskipun tidak cukup, tapi biasanya setelah Developer meminta begini malah konsumen bayar karena tidak mau kehilangan mobilnya, berkurang kenyamanan bagi istri dan anaknya
4. Buat Standing Instruction, yaitu pembayaran otomatis dari Bank nya. Sebetulnya tidak terlalu berpengaruh, karena kalua tidak ada uang pun Bank tidak bisa mendebet. Tapi biasanya, setelah Developer meminta maka konsumen menurut dan pembayaran bulan berikutnya dipotong otomatis dari Bank. Yang jelas, setiap kesepakatan, perlu ditemani istrinya agar mengetahui, menyetujui dan siap menanggung konsekuensi kedepannya
5. Terakhir, jual rumahnya
- Jika laku lebih tinggi, kembalikan sisanya ke Pembeli
- Jika lakunya lebih kecil, menjadi utang baru dan bisa buat akad Istishna baru dengan nilai kekurangannya
- Selama rumah belum laku, Developer tidak mengembalikan uangnya. Tunggu dulu sampai pembayaran dari konsumen baru masuk, baru kembalikan uang konsumen lama setelah dipotong biaya2 seperti fee agen dan biaya operasional per bulan (yang terus berjalan selama rumahnya belum laku)
Semoga mencerahkan ya
Artikel
Pakai Produk Bank? Boleh Asal Patuhi Syarat! Seorang pengusaha biasanya punya rekening di Bank untuk memperlancar transaksinya. Untuk membayar supplier, kirim donasi ke Yayasan Sosial, menerima uan...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Kriteria 1: Pekerjaannya Bukan Sebagai Pelaku Riba Hindari Lembaga Keuangan Riba karena pendapatan mereka berasal dari hasil transaksi ribawi. Berdosa bekerja disini apapun bagian dan jabatannya....
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Benda najis jelas tidak memenuhi syarat sah jual beli yaitu harus suci. Jika benda sudah najis, harus dijauhkan bahkan dimusnahkan karena tidak boleh menempel di tubuh seorang muslim dan masuk ke peru...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan