background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2025

Cover

Apa yang dilakukan jika konsumen sudah tidak sanggup mencicil lagi rumahnya?

COACH YUDHA ADHYAKSA

 Ada beberapa pendekatan sebelum menyimpulkan konsumen tidak sanggup mencicil rumahnya

Coba tawarkan dulu secara berurut

1. Bayar sesuai kemampuan, misal bulan ini 50% dulu atau bayar sesanggupnya misal 1 juta. Yang penting ada pembayaran, karena uang konsumen sekecil apapun diperlukan utk membangun fasum

2. Bayar berjenjang, misal 

- 6 bulan 6 juta

- 6 bulan berikutnya 9 juta

- 3 bulan berikutnya sampai jatuh tempo 15 juta

3. Jual asset yang lain, misal mobilnya. Meskipun tidak cukup, tapi biasanya setelah Developer meminta begini malah konsumen bayar karena tidak mau kehilangan mobilnya, berkurang kenyamanan bagi istri dan anaknya

4. Buat Standing Instruction, yaitu pembayaran otomatis dari Bank nya. Sebetulnya tidak terlalu berpengaruh, karena kalua tidak ada uang pun Bank tidak bisa mendebet. Tapi biasanya, setelah Developer meminta maka konsumen menurut dan pembayaran bulan berikutnya dipotong otomatis dari Bank. Yang jelas, setiap kesepakatan, perlu ditemani istrinya agar mengetahui, menyetujui dan siap menanggung konsekuensi kedepannya

5. Terakhir, jual rumahnya

- Jika laku lebih tinggi, kembalikan sisanya ke Pembeli

- Jika lakunya lebih kecil, menjadi utang baru dan bisa buat akad Istishna baru dengan nilai kekurangannya

- Selama rumah belum laku, Developer tidak mengembalikan uangnya. Tunggu dulu sampai pembayaran dari konsumen baru masuk, baru kembalikan uang konsumen lama setelah dipotong biaya2 seperti fee agen dan biaya operasional per bulan (yang terus berjalan selama rumahnya belum laku)

Semoga mencerahkan ya

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Yuk, Kenali Rukun & Syarat Jual Beli Yang Syar’i

Seorang pengusaha harus mampu membedakan mana akad bisnis yang halal dan mana yang haram supaya tidak menjerumuskannya ke dosa. Dan disinilah pentingnya mengenali rukun dan syarat jual beli yang syar&...

Yudha Adhyaksa

15 Nov 2024

Thumbnail
Bolehkah Jualan di Marketplace? Inilah 7 aturan syar’i nya

Transaksi online zaman sekarang rentan terjadi penipuan. Marketplace hadir untuk menjamin keamanan bertransaksi. Marketplace bukanlah Penjual atau wakil Penjual. Ia adalah pemilik pasar yang memper...

Yudha Adhyaksa

12 Nov 2024

Thumbnail
4 Variasi Skema Akad Jual Beli

Dalam islam dikenal beragam akad komersil yang perlu Anda perhatikan dengan seksama apa perbedaannya. Mengapa? Karena tujuannya mencari keuntungan dari pembeli. Jadi Anda harus pastikan rukun dan s...

Yudha Adhyaksa

09 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image