Artikel
Yudha Adhyaksa
17 Nov 2025
Apa yang harus dilakukan untuk tahap awal dalam pengurusan ijin?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Memastikan sendiri zona nya kuning mas Iznul ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang, kalau kuning lanjut memecah sertifikat.
Nanti keluar izin pecah tapak kavling berdasarkan pengajuan siteplan mas ke Notaris, dari sini sudah mulai jualan karena secara prinsip sudah disetujui tinggal menunggu hasil pemecahan sertifikat.
Masukkan ke dalam akad Istishna jika terjadi perbedaan luas antara akad dengan sertifikat, maka yang diikuti luas di sertifikat dengan kompensasi harga tanah matang.
Contoh, jika akad 100 m2 dan SHM keluar 103 m2 maka pembeli menambah bayar 3 m2 X 2.4 juta/m2 (misal harga tanah matang) ke Developer.
Begitu juga sebaliknya kalau terjadi kekurangan, Developer yang membayar ke Pembeli.
Jadi resikonya terukur dan cashflow lancar. Silahkan hubungi Notaris segera utk pengurusan izin selanjutnya ya
Artikel
Sebagai pengusaha muslim pernah tidak Anda merasa bingung mematok harga? Dilema mematok harga sebuah produk sendiri, khawatir terlalu mahal atau murah, kira-kira bisa diterima masyarakat nggak ya?...
Latifah Ayu Kusuma
07 Dec 2022
"Bersedekah tidak akan mengurangi harta, “Infaqkanlah hartamu, janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangk...
Latifah Ayu Kusuma
02 Dec 2022
Bisnis sampingan bisa jadi andalan saat Anda ingin tambahan pendapatan. Bisnis ini sangat beragam, mulai dari yang modal komunikasi, modal teknik marketing, atau modal minim. Beberapa usaha sampingan...
Latifah Ayu Kusuma
17 Nov 2022
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan