Artikel
Yudha Adhyaksa
17 Nov 2025
Apa yang harus dilakukan untuk tahap awal dalam pengurusan ijin?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Memastikan sendiri zona nya kuning mas Iznul ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang, kalau kuning lanjut memecah sertifikat.
Nanti keluar izin pecah tapak kavling berdasarkan pengajuan siteplan mas ke Notaris, dari sini sudah mulai jualan karena secara prinsip sudah disetujui tinggal menunggu hasil pemecahan sertifikat.
Masukkan ke dalam akad Istishna jika terjadi perbedaan luas antara akad dengan sertifikat, maka yang diikuti luas di sertifikat dengan kompensasi harga tanah matang.
Contoh, jika akad 100 m2 dan SHM keluar 103 m2 maka pembeli menambah bayar 3 m2 X 2.4 juta/m2 (misal harga tanah matang) ke Developer.
Begitu juga sebaliknya kalau terjadi kekurangan, Developer yang membayar ke Pembeli.
Jadi resikonya terukur dan cashflow lancar. Silahkan hubungi Notaris segera utk pengurusan izin selanjutnya ya
Artikel
Jika saat ini saya punya usaha baju kemudian temen saya ingin membantu menjualkan promosi baju2 saya sementara beliau tidak memiliki stok yang ada di saya, artinya dia jual gambar baju saya saja. Seda...
Yudha Adhyaksa
13 Jan 2026
Ada tanah bersertifikat atas nama ortu, dimiliki 4 ahli waris. 1 bagian dari 1 ahli waris dijual, saya berniat menjadikannya cluster 6 rumah.. Yang mau saya tanyakan, apakah dari 1 sertifikat atas...
Yudha Adhyaksa
09 Jan 2026
Kalau di bank kan kita pinjam uang misal 500 juta pasti ada biaya bunga atau apa namanya sesuai yg disepakati misal 5% per tahun. Apakah biaya itu diperbolehkan? Apalagi biayanya kecil, misal 3% per t...
Yudha Adhyaksa
03 Jan 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan