Artikel
Yudha Adhyaksa
17 Nov 2025
Apa yang harus dilakukan untuk tahap awal dalam pengurusan ijin?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Memastikan sendiri zona nya kuning mas Iznul ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang, kalau kuning lanjut memecah sertifikat.
Nanti keluar izin pecah tapak kavling berdasarkan pengajuan siteplan mas ke Notaris, dari sini sudah mulai jualan karena secara prinsip sudah disetujui tinggal menunggu hasil pemecahan sertifikat.
Masukkan ke dalam akad Istishna jika terjadi perbedaan luas antara akad dengan sertifikat, maka yang diikuti luas di sertifikat dengan kompensasi harga tanah matang.
Contoh, jika akad 100 m2 dan SHM keluar 103 m2 maka pembeli menambah bayar 3 m2 X 2.4 juta/m2 (misal harga tanah matang) ke Developer.
Begitu juga sebaliknya kalau terjadi kekurangan, Developer yang membayar ke Pembeli.
Jadi resikonya terukur dan cashflow lancar. Silahkan hubungi Notaris segera utk pengurusan izin selanjutnya ya
Artikel
Tulisan ini dipersembahkan untuk Anda yang: Seorang pegawai dan galau karena perusahaannya diketahui mengambil pinjaman riba Seorang pengusaha yang kebingungan dengan status perusahaannya kare...
Yudha Adhyaksa
04 Nov 2024
"Begini ya, saya kasih tahu. Kita tuh tidak mungkin bebas dari riba sama sekali. Lha wong sistem ekonomi negara saja masih riba. Utangnya banyak dan bunganya besar. Mungkin kamu bisa keluar dari...
Yudha Adhyaksa
04 Nov 2024
Suatu sore yang indah di Jakarta. Kota yang pada waktu itu sedang membangun MRT. Bisa dibayangkan riuhnya suasana saat itu. Dengan jalan yang menyempit, semakin meningkatkan adrenalin para pe...
Yudha Adhyaksa
04 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan