background

Artikel

Riba Pada Utang Piutang

Yudha Adhyaksa

27 Feb 2024

Cover

Jika kamu sering membaca artikel di website Fiqeeh, kamu pasti tau kalau riba ada 2 jenis yaitu riba atas utang piutang dan riba atas jual beli. Memang benar utang piutang dan jual beli tak serta merta menyebabkan riba, tapi jika melanggar aturan syariah ya otomatis jadi riba dan dosa.

Langsung saja ya, mari kita bahas jenis riba pada utang piutang. Di sini akan saya jelaskan tentang riba qardh, riba nasiah, dan riba pada manfaat sebelum utang lunas.

Riba Qardh

Segala tambahan uang apapun sebelum jatuh tempo adalah RIBA QARDH. Istilah ‘tambahan’ mungkin kurang familiar di telinga masyarakat, mereka lebih kenal dengan sebutan ‘bunga’.

Contoh:

  • Pinjaman Rp. 100.000, bunga 20% per bulan. Bunga Rp. 20.000 per bulan adalah riba Qardh.
  • Pak Firas meminjam uang dari pak Joko Rp. 1.000.000 dan disetujui dengan syarat pengembaliannya nanti ditambah bunga menjadi Rp. 1.100.000. Bunga Rp. 100.000 itulah riba Qardh. 

Hal yang sama juga terjadi pada transaksi lainnya. Semua tambahan baik disebut dengan istilah bunga, penalti dan lainnya selama diterima sebelum utang lunas adalah riba Qardh. 

  • Jasa Gesek Tunai (Gestun) berbunga 3.00% per bulan
  • Penalti (karena pelunasan dipercepat) yaitu 2% dari sisa pokok pinjaman
  • Pinjaman uang dengan jaminan BPKB Kendaraan 0.82% per bulan
  • Pinjaman uang dengan jaminan SK Pengangkatan Pegawai 10% per tahun
  • Kredit Mobil Leasing berbunga 9.00% per tahun

Cuma tambahan kok bisa jadi riba? Mengacu pada aturan syariah dimana tidak boleh ada tambahan apapun terhadap utang sebelum lunas, maka sudah jelas tambahan sekecil apapun akan menjadi dosa riba. Dosa yang besar.

Riba Nasiah

Segala tambahan uang apapun karena menunda jatuh tempo utang menjadi RIBA NASIAH. Masyarakat lebih mengenal tambahan tersebut dengan istilah ‘denda’.

Contoh: 

  • Jika tidak bisa melunasi saat jatuh tempo pinjaman Rp. 500.000, didenda Rp. 100.000. Nilai Rp. 100.000 adalah riba Nasiah.
  • Pak Faiz meminjam uang Rp. 500.000 dari pak Andi selama 2 bulan. Saat jatuh tempo, Pak Faiz belum bisa membayar dan meminta tambahan waktu 1 bulan. Pak Andi setuju dengan syarat ada tambahan denda Rp. 50.000 menjadi Rp.550.000, maka Rp. 50.000 itu termasuk riba Nasiah. 

Termasuk riba Nasiah adalah semua denda yang berlaku pada Jasa Gesek Tunai, pinjaman berjaminan BPKB Kendaraan dan SK Pengangkatan Pegawai dan Kredit Mobil Leasing.

Makanya kamu juga perlu menghindari bekerja di lembaga keuangan riba, termasuk leasing. Sebagai masyarakat umum juga harus jeli dalam melakukan transaksi. Jangan sampai kena iming-iming cicilan murah malah terjebak kredit mobil padahal belum butuh.

Emang kenapa sih kok denda bisa jadi riba? Sesuai aturan syariat, tidak boleh ada tambahan apapun terhadap utang meskipun tidak bisa dibayar waktu pelunasan.

Riba pada Manfaat Sebelum Utang Lunas

Manfaat apapun menjadi riba, walaupun nilai barangnya kecil atau berupa jasa, sepanjang masih ada kaitan dengan transaksi utang. Bentuknya bisa berupa hadiah barang, jasa atau uang terima kasih.

Contoh riba: 

  • Penerima pinjaman menghadiahkan jaket k ulit kepada pemberi utang atas jasanya memberikan utang senilai Rp. 10.000.000. Hadiah ini riba.                                                                          
  • Penerima pinjaman memberi jasa tumpangan kepada pemberi utang sebagai bentuk balas budinya. Jasa tumpangan ini termasuk riba.

Manfaat berupa barang atau jasa tidak boleh diterima oleh pemberi pinjaman selama utang masih ada dan belum lunas. Aturan ini jarang diketahui orang. Sebagian besar masyarakat menganggap riba kalau bentuknya uang, padahal bisa juga non uang dan ini tetap dilarang.

“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari 3603)

Pengecualian Untuk Pemberian Manfaat

1. Dibolehkan jika sudah menjadi kebiasaan sebelumnya

Pemberian manfaat yang sudah biasa dilakukan sebelumnya, atau menjadi tradisi diantara pemberi utang dan penerima utang, ini bukan riba sehingga tidak mengandung dosa. 

2. Dibolehkan jika tidak diperjanjikan sebelumnya

Ada kalanya seseorang memberikan manfaat saat pelunasan yang tidak disepakati di awal dan ini halal. 

“Jika meminjamkan begitu saja tanpa ada syarat di awal (syarat penambahan, pen.), lalu dilunasi dengan yang lebih baik, yakni dilunasi dengan jumlah berlebih atau dengan sifat yang lebih baik, maka itu boleh, dengan ridha keduanya (bukan paksaan, pen.).” (Al-Mughni, 6: 438)

Contoh 1: 

Bu Tuti meminjam uang Rp. 10.000.000 untuk modal usahanya dari bu Nisa selama 6 bulan. Mereka bersepakat tidak ada tambahan baik bunga ataupun denda karena sudah paham dosa riba. Rupanya setelah 6 bulan, usaha bu Tuti maju sehingga saat pelunasan utang maka ia memberikan hadiah kepada bu Nisa berupa uang Rp. 1.000.000.

Hal ini dibolehkan karena bukan syarat di awal dan bu Tuti ikhlas memberikannya karena ingin mengembalikan dengan lebih baik. Beda dengan bunga dan denda yang sudah ditetapkan sejak awal. 

Contoh 2: 

Pak Dito memberi pinjaman Rp. 1.500.000 kepada pak Ronny. Ketika waktu pelunasan, Pak Dito memberikan keringanan yaitu pak Ronny membayar cukup Rp. 1.000.000. Ini dilakukan karena kondisi pak Ronny  yang sedang kesusahan dan termasuk perbuatan baik kepada orang yang meminjam (debitur).

Pengusaha muslim juga harus berhati-hati dalam transaksi bisnisnya. Jangan sampai keuntungannya bercampur dengan harta riba. Bisa kok mulai memperbaiki agar jadi bisnis syariah yang halal dan berkah. 

Caranya gimana? Ikut kelas online di Fiqeeh saja. Kamu bisa belajar tentang ilmu permodalan, pemasaran, SDM, hingga keuangan. Kamu akan dibimbing langsung oleh mentor online yang siap menjawab pertanyaan selama 24 jam non stop.

 

Belajar juga

 

Yudha Adhyaksa
CEO & Founder Fiqeeh

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Larangan Jual Beli 9 Barang Zat Najis

Benda najis jelas tidak memenuhi syarat sah jual beli yaitu harus suci. Jika benda sudah najis, harus dijauhkan bahkan dimusnahkan karena tidak boleh menempel di tubuh seorang muslim dan masuk ke peru...

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2024

Thumbnail
3 Alasan Anda Harus Jadi Developer

Kenapa sih Anda harus jadi Developer? Anda harus pastikan alasan Anda kuat dulu, karena bisnis Developer itu jangka panjang. Kalau tidak kuat, yang terjadi Anda mengorbankan hidup Anda mengerjakan...

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2024

Thumbnail
Hiduplah Dengan Asuransi Allah

Asuransi di zaman sekarang seperti benda yang wajib dibeli. Lebih dari itu, asuransi bahkan dijadikan keunggulan perusahaan dalam menarik calon pegawai. Entah kenapa dari dulu saya tidak sreg membe...

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image