Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Sebagian besar masyarakat mengira riba itu hanyalah bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini salah besar!
Masih banyak produk kredit haram lainnya yang ditawarkan oleh Bank karena Bank sejatinya memiliki banyak fasilitas kredit. Dan ribanya pun terdiri dari berbagai macam bentuk seperti bunga, denda, penalti dan lainnya yang menjadi ‘tambahan’ pada transaksi Kredit. Yang jelas pengenaan dosa riba berlaku sejak menandatangani Perjanjian Kredit.
Karena itu penting bagi nasabah Bank untuk memeriksa setiap mau bertransaksi dengan Bank, apakah ada riba dibaliknya? Kalau ada, bisa terjebak ke dalam transaksi yang akan menjerumuskan Nasabah ke lembah dosa riba.
Kredit dari Bank Rp. 100.000.000 dengan bunga 4% per tahun. Setelah berjalan 1 tahun, debitur menunggak Rp. 80.000.000 hingga 1 tahun kemudian dengan denda 5% per bulan atau 60% per tahun.
Perhitungan dalam 1 tahun:
- Bunga Rp. 4.000.000 per tahun adalah riba Qardh
- Denda 60% X Rp. 80.000.000 = Rp. 48.000.000.
Maka, total riba dalam 1 tahun adalah Rp. 4.000.000 + Rp. 48.000.000 = Rp. 52.000.000
Begitu Anda sebagai debitur membayar bunga dan denda, situasinya adalah:
Segera bertaubat dan hentikan bertransaksi riba dalam bentuk apapun dan sekecil apapun.
Inilah produk Bank yang haram karena mengandung riba, diantaranya:
Kredit disini bermacam-macam bentuknya. Istilah yang umum adalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KMK (Kredit Modal Kerja).
Riba sudah terjadi pada Kartu Kredit sejak permohonan Debitur disetujui walaupun niatnya akan membayar tepat waktu supaya tidak didenda. Mengapa? Karena dengan menandatangani Perjanjian Kartu Kredit yang mengandung klausul bunga dan denda sama dengan meridhai praktek riba sehingga dihukumi sama.
Transaksi ini biasanya dilakukan oleh pengusaha besar. Mereka berdagang untuk jumlah barang yang sangat besar dan nilai yang tinggi. Barang tersebut diekspor atau diimpor dan bisa juga dalam negeri. Mereka melibatkan Bank untuk memastikan kelancaran pembayaran dari pihak lawannya.
Ribanya ada banyak, yaitu:
”Tidak dibolehkan menarik imbalan atas jaminan yang diberikan kepada pemohon L/C, yang besarnya imbalan biasanya disesuaikan dengan besarnya jumlah jaminan dan tempo waktunya, sekalipun pihak pemohon memberikan agunan kepada Bank.” (Majma’ Al Fiqh Al Islami – Divisi Fikih OKI)
Ribanya ada pada:
Ribanya ada pada metode SWAP, FORWARD dan OPTION
Dalam setiap produk Kredit Bank, umumnya disertai Asuransi.
Asuransi ini jelas menjadi penambah dosa karena 3 dosa sekaligus bergabung disitu yaitu riba, gharar dan kezaliman. Debitur yang mengambil Kredit disertai Asuransi ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, dosanya berlipat-lipat karena sebelumnya sudah terkena dosa riba dari produk Kredit.
Kalau biasanya Bank memberi hadiah, sekarang debitur yang memberi hadiah untuk Bank. Inilah bentuk terima kasih kepada petugas Kredit Bank. Tidak semua debitur melakukannya karena ini bukan aturan baku.
Riba pada tanda terima kasih seperti:
Padahal ini adalah ‘suap terselubung’ dan berbahaya bagi Bank di masa depan. Debitur melakukan ini untuk membuat petugas kredit Bank rikuh ketika menagih, ‘senjata’ untuk menunda-nunda pembayaran dan banyak lagi alasannya.
Apabila seseorang mengambil KPR riba dari Bank, dimana diawal dia sudah memberi tanda terima kasih kepada petugas. Lalu dia membayar premi asuransi, bunga dan denda. Dan karena dia bisa melunasi kreditnya jauh lebih cepat, dia pun kena penalti.
Kira-kira berapakah besar dosa riba yang ditanggungnya?
Naudzubillah min dzalik (kami berlindung kepada Allah dari perkara yang buruk)
Artikel
Kamu ingin menjadi pengusaha muslim dengan bisnis syariah? Saya punya pengalaman buruk di dunia pegadaian Tahun 2011 dulunya adalah masa kejayaan emas. Saya perhatikan selama bertahun-tahun, har...
Yudha Adhyaksa
10 Jul 2023
Sebagai pengusaha pasti membuat banyak kesalahan terutama yang sedang merintis dimana kondisinya serba tidak ideal. Kesalahan terjadi karena cashflow belum stabil, pemilik merangkap pegawai, pengal...
Yudha Adhyaksa
08 Jul 2023
Di zaman sekarang, terlalu mudah orang berutang meski untuk barang yang tidak dibutuhkannya, bahkan hanya untuk meningkatkan gaya hidup. Seperti memakai kartu kredit membeli kosmetik mahal, HP baru, d...
Yudha Adhyaksa
07 Jul 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan