background

Artikel

Riba Pada Produk Kredit Bank, Seram Banget!

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2024

Cover

Sebagian besar masyarakat mengira riba itu hanyalah bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini salah besar!

Masih banyak produk kredit haram lainnya yang ditawarkan oleh Bank karena Bank sejatinya memiliki banyak fasilitas kredit. Dan ribanya pun terdiri dari berbagai macam bentuk seperti bunga, denda, penalti dan lainnya yang menjadi ‘tambahan’ pada transaksi Kredit. Yang jelas pengenaan dosa riba berlaku sejak menandatangani Perjanjian Kredit.

Karena itu penting bagi nasabah Bank untuk memeriksa setiap mau bertransaksi dengan Bank, apakah ada riba dibaliknya? Kalau ada, bisa terjebak ke dalam transaksi yang akan menjerumuskan Nasabah ke lembah dosa riba.

Ilustrasi Riba

Kredit dari Bank Rp. 100.000.000 dengan bunga 4% per tahun. Setelah berjalan 1 tahun, debitur menunggak Rp. 80.000.000 hingga 1 tahun kemudian dengan denda 5% per bulan atau 60% per tahun.

Perhitungan dalam 1 tahun:

- Bunga Rp. 4.000.000 per tahun adalah riba Qardh

- Denda 60% X Rp. 80.000.000 = Rp. 48.000.000.

Maka, total riba dalam 1 tahun adalah Rp. 4.000.000 + Rp. 48.000.000 = Rp. 52.000.000

Begitu Anda sebagai debitur membayar bunga dan denda, situasinya adalah:

  • Bank menjadi pemakan riba 
  • Nasabah menjadi penyetor riba

Segera bertaubat dan hentikan bertransaksi riba dalam bentuk apapun dan sekecil apapun.

Produk Kredit Bank

Inilah produk Bank yang haram karena mengandung riba, diantaranya:

1. Kredit Pemilikan Rumah, Kendaraan, Modal Kerja, Tanpa Agunan

Kredit disini bermacam-macam bentuknya. Istilah yang umum adalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KMK (Kredit Modal Kerja).

  • KPR Rp. 300.000.000, bunga 10% per tahun. Bunga Rp. 30.000.000 adalah riba Qardh.
  • KPR Rp. 500.000.000, dengan kesepakatan denda 5% per bulan atau 60% per tahun atas nilai tunggakan. Jika tunggakannya adalah Rp. 100.000.000 dan tidak dibayar sampai 1 tahun kemudian maka dendanya Rp. 60.000.000! Zalim bukan? Denda inilah yang dinamakan riba Nasiah.
  • Penalti 2% dari sisa pokok pinjaman. Jika nilainya Rp. 50.000.000 berarti pinaltinya adalah Rp. 1.000.000. Ini juga termasuk riba.

2. Kartu Kredit

Riba sudah terjadi pada Kartu Kredit sejak permohonan Debitur disetujui walaupun niatnya akan membayar tepat waktu supaya tidak didenda. Mengapa? Karena dengan menandatangani Perjanjian Kartu Kredit yang mengandung klausul bunga dan denda sama dengan meridhai praktek riba sehingga dihukumi sama.

  • Bunga pada Kartu Kredit, misal 15% per tahun. Bunga 15% adalah Riba Qardh.
  • Apabila terlambat membayar dikenai denda 3%. Denda ini termasuk Riba Nasiah.

3. Dokumen Letter of Credit, Non L/C dan SKBDN  

Transaksi ini biasanya dilakukan oleh pengusaha besar. Mereka berdagang untuk jumlah barang yang sangat besar dan nilai yang tinggi. Barang tersebut diekspor atau diimpor dan bisa juga dalam negeri. Mereka melibatkan Bank untuk memastikan kelancaran pembayaran dari pihak lawannya.

Ribanya ada banyak, yaitu:

  • Bunga tabungan karena ini syarat pertama bertransaksi
  • Bunga Deposito yang dijadikan jaminan (Cash Collateral)
  • Bunga, denda dan penalti pada Kredit Modal Kerja
  • Bunga diskonto pada penjualan tagihan wesel berjangka kepada Bank
  • Komisi penerbitan LC karena akadnya adalah kafalah (penjaminan). Menarik komisi berarti mengambil keuntungan dari barang jaminan dan hukumnya riba[1].

”Tidak dibolehkan menarik imbalan atas jaminan yang diberikan kepada pemohon L/C, yang besarnya imbalan biasanya disesuaikan dengan besarnya jumlah jaminan dan tempo waktunya, sekalipun pihak pemohon memberikan agunan kepada Bank.” (Majma’ Al Fiqh Al Islami – Divisi Fikih OKI)

4. Bank Garansi

Ribanya ada pada:

  • Bunga Tabungan karena pembukaan rekening menjadi syarat menerbitkan Bank Garansi
  • Bunga Deposito yang menjadi jaminan pembayaran Bank Garansi

5. Penukaran Mata Uang Asing

Ribanya ada pada metode SWAP, FORWARD dan OPTION

  • Tukar menukar uang asing dalam jumlah sangat besar di Bank bisa memakai metode SWAP, Forward dan Option dan ini riba karena penyelesaiannya melebihi batas normal 2 hari, bahkan hingga berbulan-bulan. Penundaan waktu ini menjadi Riba Nasiah.

6. Asuransi

Dalam setiap produk Kredit Bank, umumnya disertai Asuransi.

  • Asuransi Jiwa: untuk melindungi Bank dari resiko meninggalnya debitur
  • Asuransi Kebakaran: untuk melindungi Bank dari resiko kebakaran obyek kredit

Asuransi ini jelas menjadi penambah dosa karena 3 dosa sekaligus bergabung disitu yaitu riba, gharar dan kezaliman. Debitur yang mengambil Kredit disertai Asuransi ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, dosanya berlipat-lipat karena sebelumnya sudah terkena dosa riba dari produk Kredit.

7. Hadiah Untuk Bank

Kalau biasanya Bank memberi hadiah, sekarang debitur yang memberi hadiah untuk Bank. Inilah bentuk terima kasih kepada petugas Kredit Bank. Tidak semua debitur melakukannya karena ini bukan aturan baku.

Riba pada tanda terima kasih seperti:

  • Uang senilai 5% atau Rp. 500.000 untuk pinjaman Rp. 10.000.000.
  • Barang dagangan debitur dengan nilai cukup mahal

Padahal ini adalah ‘suap terselubung’ dan berbahaya bagi Bank di masa depan. Debitur melakukan ini untuk membuat petugas kredit Bank rikuh ketika menagih, ‘senjata’ untuk menunda-nunda pembayaran dan banyak lagi alasannya.

Studi Kasus

Apabila seseorang mengambil KPR riba dari Bank, dimana diawal dia sudah memberi tanda terima kasih kepada petugas. Lalu dia membayar premi asuransi, bunga dan denda. Dan karena dia bisa melunasi kreditnya jauh lebih cepat, dia pun kena penalti.

Kira-kira berapakah besar dosa riba yang ditanggungnya?

Naudzubillah min dzalik (kami berlindung kepada Allah dari perkara yang buruk)

 

Belajar juga

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Apa Itu Barang Ribawi?

Setelah belajar mengenai jenis-jenis riba pada artikel ini, kamu harus paham dulu apa itu barang ribawi. Salah satu jenis riba memang disebabkan oleh barter atau jual beli barang ribawi. Barang sudah...

Yudha Adhyaksa

19 Feb 2024

Thumbnail
Pahami Jenis-jenis Riba Sebelum Menyatakan Hijrah 

Bertahun-tahun lalu, saya bekerja di sebuah Bank di gedung tinggi di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan. Saya ingat sekali, waktu itu sedang dikumandangkan adzan Ashar. Saya tengok keluar jendela d...

Yudha Adhyaksa

16 Feb 2024

Thumbnail
Siapa Saja yang Terkena Dosa Riba?

Pihak yang terkena dosa riba bukan hanya penyetor atau orang yang melakukan transaksi saja, tetapi juga saksi dan pencatatnya. Astaghfirullah. Jangan sampai kita masuk ke dalam lubang dosa seperti itu...

Yudha Adhyaksa

15 Feb 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image