background

Artikel

Riba Pada Pegadaian 

Yudha Adhyaksa

10 Jul 2023

Cover

Kamu ingin menjadi pengusaha muslim dengan bisnis syariah?

Saya punya pengalaman buruk di dunia pegadaian

Tahun 2011 dulunya adalah masa kejayaan emas. Saya perhatikan selama bertahun-tahun, harga emas tidak pernah turun. Trennya selalu naik, bahkan cenderung pesat. Setelah pengamatan 5 bulan, dengan percaya diri yang tinggi saya putuskan terjun ke bisnis berkebun emas secara habis-habisan.

Apa itu berkebun emas? Saya beritahu tapi mohon tidak dipraktekkan. Cukuplah saya yang memetik akibat buruknya.

Saya ingat sekali, waktu itu hari Jumat. Saya beli emas 100 gr di sebuah Bank yang langsung saya gadaikan di Bank yang sama untuk memperoleh pinjaman 90% dari harga emas. Selanjutnya uang 90% saya belikan emas dan digadaikan lagi untuk mendapat pinjaman 90%. Begitu terus yang saya lakukan sehingga emas terkumpul mencapai 4 kg!

Teorinya mengatakan, simpan emasnya lalu biarkan saja nanti harganya terus membumbung. Beberapa tahun lagi tinggal ‘memanen’ emasnya dengan harga yang sudah jauh lebih tinggi. Kebayang kan profitnya kalau setiap 1 gr naik Rp. 30.000, berapa dapatnya untuk 4 kg atau 4.000 gr emas?

Rencana tinggal rencana.

Begitu saya masuk hari Senin, selang 3 hari kemudian, harga emas turun! Padahal selama 5 tahun ke belakang tidak pernah turun. Besoknya begitu lagi, turun dan turun terus. Sementara ada biaya penitipan Rp. 8.500.000 per bulan dan harus terus dibayar. Sedih sekali rasanya sampai malas bekerja. Tapi itulah hukuman untuk orang yang berbisnis dengan cara haram.

Akhirnya setelah 8 bulan yang membuat stres berat, saya ‘selesaikan’ semuanya. Menangis rasanya melihat kerugian mencapai Rp. 100.000.000 lebih!

Singkat cerita, setelah hijrah dari Bank, saya belajar fiqh muamalah. Saya baru tahu itulah konsekuensi melanggar hukum syariah. Ada riba disitu, begitu pula spekulasi. Semoga Anda bisa mengambil hikmah dari pengalaman pahit berkebun emas ini melalui cara pegadaian.

Pegadaian itu sendiri hakikatnya adalah transaksi utang piutang. Dimana penerima utang bisa mendapat pinjaman dana setelah memberikan harta sebagai jaminan (gadai) yang bisa dieksekusi ketika gagal melunasi utang.

Dimanakah letak ribanya, yaitu ada pada:

  • Riba Qardh pada bunga pinjaman
  • Riba Nasiah pada denda jika pelunasan pinjaman melewati jatuh tempo
  • Riba Nasiah ketika pembelian emas secara kredit

Hindari transaksi pegadaian karena ada banyak permasalahan secara syariah disitu. Apabila benar-benar kepepet, lebih baik mencari utang tanpa riba.

Bisnis yang melibatkan pegadaian riba, bisa dipastikan akan menerima konsekuensi. Semua itu disebabkan karena melanggar aturan Allah. Kebangkrutan di dunia pasti terjadi, tinggal menunggu waktu. Bisa cepat atau lambat. Setelah itu menanti hukuman lain di ‘dunia lain’.

Lebih baik hidup tanpa riba, biarpun sederhana tetapi aman resiko

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Apakah Bank Syariah Bebas Riba? 

Dilihat dari kulitnya, bank syariah nampak suci, tak terlibat riba maupun sistem keuangan yang dilarang oleh syariat Islam. Namun apakah faktanya demikian? Wallahu a‘lam, Saya belum pernah ke...

Yudha Adhyaksa

30 Jan 2024

Thumbnail
5 Tahap Menghijrahkan Bisnis

Banyak pengusaha muslim yang bingung harus menghijrahkan bisnisnya mulai dari mana. Selama ini masih pakai modal utang bank, skema kredit riba, dan mungkin proses produksinya belum syar’i. Mau l...

Yudha Adhyaksa

27 Jan 2024

Thumbnail
7 Lembaga Keuangan Riba Beserta Produknya

  Banyak umat muslim yang masih beranggapan bahwa riba hanya ada di bank. Padahal riba bisa terjadi di mana saja, termasuk agen asuransi, jual beli emas, dan lain sebagainya. Unsur pokok yang...

Yudha Adhyaksa

26 Jan 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image