background

Artikel

Riba Pada Emas Dan Perak, Jauhi Ya!

Yudha Adhyaksa

22 Nov 2024

Cover

Emas dan perak adalah barang ribawi dan termasuk Kelompok 1 pada jenis riba kedua.

3 Kondisi saat bertransaksi dengan barang ribawi

Ini berlaku untuk jual beli dan barter. Masing-masing punya aturan berbeda. Kenali semuanya agar Anda aman dari jebakan riba dan uang hasil transaksi pun menjadi halal.

KONDISI 1: JIKA EMAS ATAU PERAK DITUKAR DENGAN SESAMA EMAS ATAU PERAK

Contoh : menukar emas dengan emas, menukar perak dengan perak

Aturan 1: Harus memenuhi 2 syarat yaitu,

  1. Jumlah (kuantitas) keduanya harus sama
  2. Serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) saat akad

Jika jumlahnya tidak sama maka menjadi RIBA FADHL, sedangkan jika waktunya tidak bersamaan maka menjadi RIBA NASIAH.

Contoh riba:

  • Tukar tambah perhiasan emas model lama 20 gr dengan model baru 15 gr di Toko Emas. Ada selisih di jumlahnya, maka 5 gr nya menjadi riba Fadhl.
  • Menukar emas 22 karat dengan emas 24 karat. Emas 22 karat diserahkan hari Senin tapi emas 24 karat baru diberikan hari Selasa. Penundaan diluar waktu akad menjadi riba Nasiah.  

Perlu diingat bahwa syariah hanya mengharuskan jumlah kedua barang harus sama. Apabila ada perbedaan kualitas (misal perbedaan karat) barang, hal ini diabaikan.

KONDISI 2: Jual Beli Emas / Perak Dengan Rupiah

Aturan 2: Harus memenuhi 1 syarat saja yaitu serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) seluruhnya saat transaksi, tidak boleh dicicil.

Maksudnya tunai adalah serah terima kedua barang harus bersamaan saat transaksi. Tidak boleh dicicil karena menyebabkan tertunda dan menjadi RIBA NASIAH.

Contoh riba:

  • Pak Diono membeli emas 10 kg dari toko emas dengan mencicil 3 bulan. Berarti emas sudah diterima tetapi pelunasannya 3 bulan lagi. Penundaan ini termasuk riba Nasiah.
  • Pak Yudi di Jogja membeli perhiasan emas dari toko online senilai Rp. 10.000.000. Uang telah dibayar lunas tetapi barangnya baru diterima 3 hari kemudian karena dikirim dari Jakarta.

Tidak dibolehnya pembelian emas dari internet menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid,

“Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak memenuhi syarat yadan bi yadin (tunai) karena setelah emas tersebut dibeli dengan mentransfer sejumlah uang, emas tersebut barulah dikirim setelah beberapa waktu. Jika demikian, hukum jual beli emas seperti ini adalah haram.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 34325)

KONDISI 3: Jika Emas / Perak Ditukar Dengan Barang Lain  

Contoh : Barter emas dengan beras, membeli mobil dengan emas

Aturan 3: Tidak ada aturan secara syariat.

Kita diperbolehkan melakukan jual beli atau barter dengan kondisi:

  • Jumlah kedua barang sama atau tidak sama.
  • Pembayaran tunai atau tidak tunai (di kredit).
  • Penyerahan barang bersamaan atau tidak bersamaan.

Contoh dibawah ini bukan termasuk transaksi riba:

  • Diketahui harga emas 1 gr = Rp. 700.000 dan harga beras 1 kg = Rp. 10.000. Pak Arya lalu menukar emas 10 gr dengan beras 700 kg.
  • Pak Lukman menukar emasnya 200 gr dengan mobil senilai Rp. 140.000.000.

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bisnis Online di Bidang IT yang Menjanjikan

Banyak hal yang harus anda persiapkan untuk memulai terjun di dunia bisnis atau wirausaha dalam bidang IT yang menjanjikan ini. Anda perlu untuk memastikan faktor persaingan pasar, kebutuhan...

Danar

07 Sep 2021

Thumbnail
Rekrut & Pecat Staf Anda dengan Cerdas!

Cara Pengusaha Muslim Rekrut dan Pecat Staff Cerdas lah dalam memilih Staf – Kita semua tahu bahwa SDM (baca: staf) sangat penting bagi sebuah bisnis. Tanpa mereka, bisnis sulit berkembang. A...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
3 Alasan Fiqeeh.com Hadir Di Indonesia

Fiqeeh.com adalah Kampus Bisnis Syariah yang lahir di Yogyakarta pada 1 Juli 2020 dan mulai berbadan hukum PT. Kampusnya Pengusaha Hijrah pada 20 Maret 2021. Ribuan member bergabung dari berbagai Nega...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image