background

Artikel

Riba Pada Emas Dan Perak, Jauhi Ya!

Yudha Adhyaksa

22 Nov 2024

Cover

Emas dan perak adalah barang ribawi dan termasuk Kelompok 1 pada jenis riba kedua.

3 Kondisi saat bertransaksi dengan barang ribawi

Ini berlaku untuk jual beli dan barter. Masing-masing punya aturan berbeda. Kenali semuanya agar Anda aman dari jebakan riba dan uang hasil transaksi pun menjadi halal.

KONDISI 1: JIKA EMAS ATAU PERAK DITUKAR DENGAN SESAMA EMAS ATAU PERAK

Contoh : menukar emas dengan emas, menukar perak dengan perak

Aturan 1: Harus memenuhi 2 syarat yaitu,

  1. Jumlah (kuantitas) keduanya harus sama
  2. Serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) saat akad

Jika jumlahnya tidak sama maka menjadi RIBA FADHL, sedangkan jika waktunya tidak bersamaan maka menjadi RIBA NASIAH.

Contoh riba:

  • Tukar tambah perhiasan emas model lama 20 gr dengan model baru 15 gr di Toko Emas. Ada selisih di jumlahnya, maka 5 gr nya menjadi riba Fadhl.
  • Menukar emas 22 karat dengan emas 24 karat. Emas 22 karat diserahkan hari Senin tapi emas 24 karat baru diberikan hari Selasa. Penundaan diluar waktu akad menjadi riba Nasiah.  

Perlu diingat bahwa syariah hanya mengharuskan jumlah kedua barang harus sama. Apabila ada perbedaan kualitas (misal perbedaan karat) barang, hal ini diabaikan.

KONDISI 2: Jual Beli Emas / Perak Dengan Rupiah

Aturan 2: Harus memenuhi 1 syarat saja yaitu serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) seluruhnya saat transaksi, tidak boleh dicicil.

Maksudnya tunai adalah serah terima kedua barang harus bersamaan saat transaksi. Tidak boleh dicicil karena menyebabkan tertunda dan menjadi RIBA NASIAH.

Contoh riba:

  • Pak Diono membeli emas 10 kg dari toko emas dengan mencicil 3 bulan. Berarti emas sudah diterima tetapi pelunasannya 3 bulan lagi. Penundaan ini termasuk riba Nasiah.
  • Pak Yudi di Jogja membeli perhiasan emas dari toko online senilai Rp. 10.000.000. Uang telah dibayar lunas tetapi barangnya baru diterima 3 hari kemudian karena dikirim dari Jakarta.

Tidak dibolehnya pembelian emas dari internet menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid,

“Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak memenuhi syarat yadan bi yadin (tunai) karena setelah emas tersebut dibeli dengan mentransfer sejumlah uang, emas tersebut barulah dikirim setelah beberapa waktu. Jika demikian, hukum jual beli emas seperti ini adalah haram.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 34325)

KONDISI 3: Jika Emas / Perak Ditukar Dengan Barang Lain  

Contoh : Barter emas dengan beras, membeli mobil dengan emas

Aturan 3: Tidak ada aturan secara syariat.

Kita diperbolehkan melakukan jual beli atau barter dengan kondisi:

  • Jumlah kedua barang sama atau tidak sama.
  • Pembayaran tunai atau tidak tunai (di kredit).
  • Penyerahan barang bersamaan atau tidak bersamaan.

Contoh dibawah ini bukan termasuk transaksi riba:

  • Diketahui harga emas 1 gr = Rp. 700.000 dan harga beras 1 kg = Rp. 10.000. Pak Arya lalu menukar emas 10 gr dengan beras 700 kg.
  • Pak Lukman menukar emasnya 200 gr dengan mobil senilai Rp. 140.000.000.

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
5 Kasus Permodalan Pengusaha Hijrah

Sebagai pengusaha, kita tahu bahwa pengetahuan yang didapat tidak selalu bisa diterapkan di kehidupan nyata. Solusinya tidak bisa dipakai karena sifatnya terlalu umum, padahal masalah di lapangan terl...

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Thumbnail
Kalau Resign, Anak Istri Dikasih Makan Dari Mana?

“Ustadz, saya tahu penghasilan saya riba. Tapi berat bagi saya buat hijrah. Anak saya butuh uang kuliah. Setiap bulan keluarga butuh uang. Kalau saya resign, hilang rezeki, bagaimana saya kasih...

Yudha Adhyaksa

03 Nov 2024

Thumbnail
Miliki 4 Sifat Utama Pengusaha Muslim

Semua hal besar bisa terwujud setelah Anda memiliki karakter pengusaha Muslim sejati. Dan tentunya, contoh karakter  terbaik  sepanjang  masa  adalah  teladan kita Ras...

Yudha Adhyaksa

03 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image