background

Artikel

Riba Pada Beras, Gandum, Kurma, Garam, Wajib Ditinggalkan

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2024

Cover

Beras diqiyaskan dengan 4 barang ribawi lainnya karena sama-sama merupakan bahan makanan pokok yang bila disimpan bisa tahan lama sehingga hukumnya pun sama.  

Ada 5 jenis barang ribawi yaitu

1) Kurma                    

2) Gandum Halus       

3) Gandum Kasar

4) Garam

5) Beras

KONDISI 1: Jika DITUKAR UNTUK Jenis Barang YANG Sama

Contoh : menukar beras dengan beras, menukar kurma dengan kurma

Aturan 1: Harus memenuhi 2 syarat yaitu

  1. Jumlah (kuantitas) keduanya harus sama
  2. Serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) saat akad

Jika jumlahnya tidak sama menjadi RIBA FADHL, sedangkan jika waktunya tidak bersamaan menjadi RIBA NASIAH.

Contoh riba: Menukar kurma mahal 1 kg dengan kurma standar 5 kg. Selisih 4 kg termasuk riba Fadhl.

Perlu diingat bahwa syariah hanya mengharuskan jumlah kedua barang harus sama. Perbedaan kualitas barang tidak dilihat.

KONDISI 2: Jika DITUKAR UNTUK Jenis Barang YANG BERBEDA

Contoh tidak riba : menukar kurma dengan beras, menukar beras dengan gandum

Aturan 2: Harus memenuhi 1 syarat saja yaitu serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) seluruhnya saat transaksi, tidak boleh dicicil.

Serah terima kedua barang harus bersamaan saat transaksi. Tidak boleh dicicil karena menyebabkan tertunda penyelesaiannya dan menjadi RIBA NASIAH.

Contoh riba: menukar kurma 1 kg untuk mendapatkan beras 50 kg, ternyata beras 50 kg baru bisa diserahkan 1 hari kemudian. Penundaan diluar waktu transaksi adalah riba Nasiah.

Sekali lagi, syariat hanya melihat dari sisi penyerahan karena jenis barang memang sudah berbeda dari asalnya.

KONDISI 3: Jika DITUKAR / JUAL BELI UNTUK Barang Lain

Contoh: menjual beras untuk mendapatkan uang, menukar kurma dengan emas

Aturan 3: Tidak ada aturan secara syariat.

Kita boleh melakukan jual beli atau barter dengan 3 kondisi, diantaranya::

  • Jumlah kedua barang sama atau tidak sama.
  • Pembayaran tunai atau tidak tunai (di kredit).
  • Penyerahan barang bersamaan atau tidak bersamaan.

Contoh dibawah ini tidak riba:

  • Jual kurma 10 kg seharga Rp. 5.000.000 dengan cara pembayaran dicicil
  • Menukar kurma 4 kg dengan emas 3 gr

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
5 Pihak Terkena Dosa Riba, Andakah?

Riba adalah maksiat yang dosanya melebar. Orang yang mendapat dosa riba bukan hanya sekedar pemakan riba saja. Termasuk juga semua pihak yang saling bahu membahu melaksanakan aktivitas ini. Lho kok...

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2024

Thumbnail
Dropshipper VS Reseller, Mana Yang Halal?

  Solusi bagi pengusaha yang tidak memiliki modal, belum pa- ham ilmu bisnis dan tidak mau ambil resiko barang adalah menjadi wakil penjual dengan jam kerja bebas. Terlebih di masa sulit se...

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2024

Thumbnail
Hindari 5 Cara Haram Developer Property Konvensional Ini

"Sungguh akan datang kepada manusia masa dimana seseorang tidak lagi peduli dengan cara apa ia mengambil harta, apakah cara itu halal ataukah haram." (HR. Bukhari) “Jika ada 10...

Yudha Adhyaksa

18 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image