background

Artikel

Riba Pada Beras, Gandum, Kurma, Garam, Wajib Ditinggalkan

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2024

Cover

Beras diqiyaskan dengan 4 barang ribawi lainnya karena sama-sama merupakan bahan makanan pokok yang bila disimpan bisa tahan lama sehingga hukumnya pun sama.  

Ada 5 jenis barang ribawi yaitu

1) Kurma                    

2) Gandum Halus       

3) Gandum Kasar

4) Garam

5) Beras

KONDISI 1: Jika DITUKAR UNTUK Jenis Barang YANG Sama

Contoh : menukar beras dengan beras, menukar kurma dengan kurma

Aturan 1: Harus memenuhi 2 syarat yaitu

  1. Jumlah (kuantitas) keduanya harus sama
  2. Serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) saat akad

Jika jumlahnya tidak sama menjadi RIBA FADHL, sedangkan jika waktunya tidak bersamaan menjadi RIBA NASIAH.

Contoh riba: Menukar kurma mahal 1 kg dengan kurma standar 5 kg. Selisih 4 kg termasuk riba Fadhl.

Perlu diingat bahwa syariah hanya mengharuskan jumlah kedua barang harus sama. Perbedaan kualitas barang tidak dilihat.

KONDISI 2: Jika DITUKAR UNTUK Jenis Barang YANG BERBEDA

Contoh tidak riba : menukar kurma dengan beras, menukar beras dengan gandum

Aturan 2: Harus memenuhi 1 syarat saja yaitu serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) seluruhnya saat transaksi, tidak boleh dicicil.

Serah terima kedua barang harus bersamaan saat transaksi. Tidak boleh dicicil karena menyebabkan tertunda penyelesaiannya dan menjadi RIBA NASIAH.

Contoh riba: menukar kurma 1 kg untuk mendapatkan beras 50 kg, ternyata beras 50 kg baru bisa diserahkan 1 hari kemudian. Penundaan diluar waktu transaksi adalah riba Nasiah.

Sekali lagi, syariat hanya melihat dari sisi penyerahan karena jenis barang memang sudah berbeda dari asalnya.

KONDISI 3: Jika DITUKAR / JUAL BELI UNTUK Barang Lain

Contoh: menjual beras untuk mendapatkan uang, menukar kurma dengan emas

Aturan 3: Tidak ada aturan secara syariat.

Kita boleh melakukan jual beli atau barter dengan 3 kondisi, diantaranya::

  • Jumlah kedua barang sama atau tidak sama.
  • Pembayaran tunai atau tidak tunai (di kredit).
  • Penyerahan barang bersamaan atau tidak bersamaan.

Contoh dibawah ini tidak riba:

  • Jual kurma 10 kg seharga Rp. 5.000.000 dengan cara pembayaran dicicil
  • Menukar kurma 4 kg dengan emas 3 gr

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bisnis Online di Bidang IT yang Menjanjikan

Banyak hal yang harus anda persiapkan untuk memulai terjun di dunia bisnis atau wirausaha dalam bidang IT yang menjanjikan ini. Anda perlu untuk memastikan faktor persaingan pasar, kebutuhan...

Danar

07 Sep 2021

Thumbnail
Rekrut & Pecat Staf Anda dengan Cerdas!

Cara Pengusaha Muslim Rekrut dan Pecat Staff Cerdas lah dalam memilih Staf – Kita semua tahu bahwa SDM (baca: staf) sangat penting bagi sebuah bisnis. Tanpa mereka, bisnis sulit berkembang. A...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
3 Alasan Fiqeeh.com Hadir Di Indonesia

Fiqeeh.com adalah Kampus Bisnis Syariah yang lahir di Yogyakarta pada 1 Juli 2020 dan mulai berbadan hukum PT. Kampusnya Pengusaha Hijrah pada 20 Maret 2021. Ribuan member bergabung dari berbagai Nega...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image