Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Beras diqiyaskan dengan 4 barang ribawi lainnya karena sama-sama merupakan bahan makanan pokok yang bila disimpan bisa tahan lama sehingga hukumnya pun sama.
1) Kurma
2) Gandum Halus
3) Gandum Kasar
4) Garam
5) Beras
Contoh : menukar beras dengan beras, menukar kurma dengan kurma
Aturan 1: Harus memenuhi 2 syarat yaitu
Jika jumlahnya tidak sama menjadi RIBA FADHL, sedangkan jika waktunya tidak bersamaan menjadi RIBA NASIAH.
Contoh riba: Menukar kurma mahal 1 kg dengan kurma standar 5 kg. Selisih 4 kg termasuk riba Fadhl.
Perlu diingat bahwa syariah hanya mengharuskan jumlah kedua barang harus sama. Perbedaan kualitas barang tidak dilihat.
Contoh tidak riba : menukar kurma dengan beras, menukar beras dengan gandum
Aturan 2: Harus memenuhi 1 syarat saja yaitu serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) seluruhnya saat transaksi, tidak boleh dicicil.
Serah terima kedua barang harus bersamaan saat transaksi. Tidak boleh dicicil karena menyebabkan tertunda penyelesaiannya dan menjadi RIBA NASIAH.
Contoh riba: menukar kurma 1 kg untuk mendapatkan beras 50 kg, ternyata beras 50 kg baru bisa diserahkan 1 hari kemudian. Penundaan diluar waktu transaksi adalah riba Nasiah.
Sekali lagi, syariat hanya melihat dari sisi penyerahan karena jenis barang memang sudah berbeda dari asalnya.
Contoh: menjual beras untuk mendapatkan uang, menukar kurma dengan emas
Aturan 3: Tidak ada aturan secara syariat.
Kita boleh melakukan jual beli atau barter dengan 3 kondisi, diantaranya::
Contoh dibawah ini tidak riba:
Artikel
Sebagai pengusaha pasti membuat banyak kesalahan terutama yang sedang merintis dimana kondisinya serba tidak ideal. Kesalahan terjadi karena cashflow belum stabil, pemilik merangkap pegawai, pengal...
Yudha Adhyaksa
08 Jul 2023
Di zaman sekarang, terlalu mudah orang berutang meski untuk barang yang tidak dibutuhkannya, bahkan hanya untuk meningkatkan gaya hidup. Seperti memakai kartu kredit membeli kosmetik mahal, HP baru, d...
Yudha Adhyaksa
07 Jul 2023
"Berutang itu halal tapi tidak dianjurkan kecuali dalam keadaan terdesak" - Yudha Adhyaksa Jadi alasannya harus darurat dan ukurannya kembali pada kondisi orangnya atau standar kebiasaan...
Yudha Adhyaksa
09 Jun 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan