background

Artikel

Riba Pada Beras, Gandum, Kurma, Garam, Wajib Ditinggalkan

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2024

Cover

Beras diqiyaskan dengan 4 barang ribawi lainnya karena sama-sama merupakan bahan makanan pokok yang bila disimpan bisa tahan lama sehingga hukumnya pun sama.  

Ada 5 jenis barang ribawi yaitu

1) Kurma                    

2) Gandum Halus       

3) Gandum Kasar

4) Garam

5) Beras

KONDISI 1: Jika DITUKAR UNTUK Jenis Barang YANG Sama

Contoh : menukar beras dengan beras, menukar kurma dengan kurma

Aturan 1: Harus memenuhi 2 syarat yaitu

  1. Jumlah (kuantitas) keduanya harus sama
  2. Serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) saat akad

Jika jumlahnya tidak sama menjadi RIBA FADHL, sedangkan jika waktunya tidak bersamaan menjadi RIBA NASIAH.

Contoh riba: Menukar kurma mahal 1 kg dengan kurma standar 5 kg. Selisih 4 kg termasuk riba Fadhl.

Perlu diingat bahwa syariah hanya mengharuskan jumlah kedua barang harus sama. Perbedaan kualitas barang tidak dilihat.

KONDISI 2: Jika DITUKAR UNTUK Jenis Barang YANG BERBEDA

Contoh tidak riba : menukar kurma dengan beras, menukar beras dengan gandum

Aturan 2: Harus memenuhi 1 syarat saja yaitu serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) seluruhnya saat transaksi, tidak boleh dicicil.

Serah terima kedua barang harus bersamaan saat transaksi. Tidak boleh dicicil karena menyebabkan tertunda penyelesaiannya dan menjadi RIBA NASIAH.

Contoh riba: menukar kurma 1 kg untuk mendapatkan beras 50 kg, ternyata beras 50 kg baru bisa diserahkan 1 hari kemudian. Penundaan diluar waktu transaksi adalah riba Nasiah.

Sekali lagi, syariat hanya melihat dari sisi penyerahan karena jenis barang memang sudah berbeda dari asalnya.

KONDISI 3: Jika DITUKAR / JUAL BELI UNTUK Barang Lain

Contoh: menjual beras untuk mendapatkan uang, menukar kurma dengan emas

Aturan 3: Tidak ada aturan secara syariat.

Kita boleh melakukan jual beli atau barter dengan 3 kondisi, diantaranya::

  • Jumlah kedua barang sama atau tidak sama.
  • Pembayaran tunai atau tidak tunai (di kredit).
  • Penyerahan barang bersamaan atau tidak bersamaan.

Contoh dibawah ini tidak riba:

  • Jual kurma 10 kg seharga Rp. 5.000.000 dengan cara pembayaran dicicil
  • Menukar kurma 4 kg dengan emas 3 gr

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hindari 5 Kesalahan Besar Usaha

Sebagai pengusaha pasti membuat banyak kesalahan terutama yang sedang merintis dimana kondisinya serba tidak ideal. Kesalahan terjadi karena cashflow belum stabil, pemilik merangkap pegawai, pengal...

Yudha Adhyaksa

08 Jul 2023

Thumbnail
4 Cara Jitu Membeli Rumah Secara Syar’i

Di zaman sekarang, terlalu mudah orang berutang meski untuk barang yang tidak dibutuhkannya, bahkan hanya untuk meningkatkan gaya hidup. Seperti memakai kartu kredit membeli kosmetik mahal, HP baru, d...

Yudha Adhyaksa

07 Jul 2023

Thumbnail
Strategi Pengusaha Muslim: Berutang Jika Terpaksa

"Berutang itu halal tapi tidak dianjurkan kecuali dalam keadaan terdesak" - Yudha Adhyaksa Jadi alasannya harus darurat dan ukurannya kembali pada kondisi orangnya atau standar kebiasaan...

Yudha Adhyaksa

09 Jun 2023

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image