Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Beras diqiyaskan dengan 4 barang ribawi lainnya karena sama-sama merupakan bahan makanan pokok yang bila disimpan bisa tahan lama sehingga hukumnya pun sama.
1) Kurma
2) Gandum Halus
3) Gandum Kasar
4) Garam
5) Beras
Contoh : menukar beras dengan beras, menukar kurma dengan kurma
Aturan 1: Harus memenuhi 2 syarat yaitu
Jika jumlahnya tidak sama menjadi RIBA FADHL, sedangkan jika waktunya tidak bersamaan menjadi RIBA NASIAH.
Contoh riba: Menukar kurma mahal 1 kg dengan kurma standar 5 kg. Selisih 4 kg termasuk riba Fadhl.
Perlu diingat bahwa syariah hanya mengharuskan jumlah kedua barang harus sama. Perbedaan kualitas barang tidak dilihat.
Contoh tidak riba : menukar kurma dengan beras, menukar beras dengan gandum
Aturan 2: Harus memenuhi 1 syarat saja yaitu serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) seluruhnya saat transaksi, tidak boleh dicicil.
Serah terima kedua barang harus bersamaan saat transaksi. Tidak boleh dicicil karena menyebabkan tertunda penyelesaiannya dan menjadi RIBA NASIAH.
Contoh riba: menukar kurma 1 kg untuk mendapatkan beras 50 kg, ternyata beras 50 kg baru bisa diserahkan 1 hari kemudian. Penundaan diluar waktu transaksi adalah riba Nasiah.
Sekali lagi, syariat hanya melihat dari sisi penyerahan karena jenis barang memang sudah berbeda dari asalnya.
Contoh: menjual beras untuk mendapatkan uang, menukar kurma dengan emas
Aturan 3: Tidak ada aturan secara syariat.
Kita boleh melakukan jual beli atau barter dengan 3 kondisi, diantaranya::
Contoh dibawah ini tidak riba:
Artikel
Untuk diskon ongkir di aplikasi delivery, itu hak nya siapa? penjual atau si penerima barang? Karena untuk memperoleh diskon 10% tersebut dengan cara order terlebih dahulu, setelah order dapa...
Yudha Adhyaksa
25 Oct 2025
Bagaimana porsi bagian pemilik tanah nya pak? Berapa persen? COACH YUDHA ADHYAKSA Bagi hasil utk siapapun pemilik tanah, baik Pemilik Tanah original maupun investor yang beli tanah itu dilihat d...
Yudha Adhyaksa
24 Oct 2025
TANYA SYARIAH Untuk trading saham bagaimana? COACH YUDHA ADHYAKSA Trading saham pada dasarnya diperbolehkan selama bergerak di bisnis yang halal. Biasanya otoritas punya kriteria sendiri....
Yudha Adhyaksa
24 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan